INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.Bth/2025/PN Bms | 1.KARSITI BIN SANIRSAD 2.NATEM BINTI SANIRSAD 3.TARISEM binti SANIRSAD 4.PARSINAH binti SANIRSAD |
6.AHMAD SETIOKO 7.AGUNG ARI ADI 8.WAHYU WIT SABARTI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.Bth/2025/PN Bms | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Apr. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan Yang Beriktikad Baik / Pelawan Yang Baik sehingga harus dilindungi undang - undang ;
3. Menyatakan bahwa kedua bidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0063.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.750 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0064.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.050 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, masih tercatat atas nama SAN IRSAD Ny NATEM adalah merupakan harta warisan / peninggalan Almarhum SANIRSAD yang belum dibagi waris sehingga Para Pelawan adalah sah sebagai pemiliknya berdasarkan kewarisan. ----------------------------------------------------------
4. Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa tanah darat tercatat dalam NOP : 33.02.220.013.10.0063.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.750 M2, masih tercatat dalam Letter C No. 484 atas nama SANIRSAD NY SAWEN yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan batas batas sebagai berikut : ----------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Milik Karsiti ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Witono ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Witono ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Siti Marfuah ;
Tidak dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor Register : 10 / Pdt. G / 2022 / PN Bms Jo. Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 27 / PDT / 2023 / PT SMG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3362 K / Pdt / 2023. ------------------------
5. Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa tanah darat tercatat dalam Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0064.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.050 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan batas batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
- Sebelah Utara : Tanah Milik Karsiti ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tarsun ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Witono ;
- Sebelah Barat : Jalan Desa ;
Tidak dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor Register : 10 / Pdt. G / 2022 / PN Bms Jo. Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 27 / PDT / 2023 / PT SMG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3362 K / Pdt / 2023. ------------------------
6. Memerintahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyumas untuk menghentikan proses eksekusi terhadap objek tersebut demi hukum.
7. Biaya Perkara Menurut Hukum ;
---------------------------------------- atau ------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya. |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |