Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2024/PN Bms PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Sidabowa 1.Sumiri
2.Triyatno
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2024/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), Tbk Kantor Unit Sidabowa
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sumiri
2Triyatno
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 70.639.178,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang No. PK2008HVC3/6836/08/2020 Tanggal 25 Agustus 2020 adalah sah;
3. Menyatakan bahwa Surat Pernyataan Penyerahan Agunan Tanggal 25 Agustus 2020 adalah sah;
4. Menyatakan bahwa Surat Kuasa Menjual Agunan Tanggal 25 Agustus 2020 adalah sah;
5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara lunas, seketika dan tanpa syarat seluruh kewajiban kredit sebesar Rp 70.639.178 (Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Tujuh Puluh Delapan Rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) dalam perkara ini terhadap tanah dan/atau bangunan beralamat di Karanganyar, RT 03 RW 01, Patikraja, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00263 atas nama Triyatno, Surat Ukur Nomor 00095/Karanganyar/2011 Tanggal 13 Oktober 2011, Luas 726 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Triyatno, Selatan : Tanah milik Satam, Barat : Tanah milik Marto Supriyo, Timur : Tanah Milik Sannukyat Senen;
8. Menghukum Para Tergugat untuk segera mengosongkan objek agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Karanganyar, RT 03 RW 01, Patikraja, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00263 atas nama Triyatno, Surat Ukur Nomor 00095/Karanganyar/2011 Tanggal 13 Oktober 2011, Luas 726 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Triyatno, Selatan : Tanah milik Satam, Barat : Tanah milik Marto Supriyo, Timur : Tanah Milik Sannukyat Senen;
9. Menyatakan hukum untuk memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan tanah dan/atau bangunan beralamat di Karanganyar, RT 03 RW 01, Patikraja, Banyumas, dengan bukti kepemilikan SHM No. 00263 atas nama Triyatno, Surat Ukur Nomor 00095/Karanganyar/2011 Tanggal 13 Oktober 2011, Luas 726 m2, dengan batas – batas ; Utara : Tanah milik Triyatno, Selatan : Tanah milik Satam, Barat : Tanah milik Marto Supriyo, Timur : Tanah Milik Sannukyat Senen; melalui lelang eksekusi ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan mengambil hasil penjualannya untuk pelunasan hutang Para Tergugat;
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari atas keterlambatan pelaksanaan putusan ini;
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum Keberatan;
12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul;
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak