Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.Bth/2025/PN Bms 1.KARSITI BIN SANIRSAD
2.NATEM BINTI SANIRSAD
3.TARISEM binti SANIRSAD
4.PARSINAH binti SANIRSAD
6.AHMAD SETIOKO
7.AGUNG ARI ADI
8.WAHYU WIT SABARTI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 19/Pdt.Bth/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 21 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARSITI BIN SANIRSAD
2NATEM BINTI SANIRSAD
3TARISEM binti SANIRSAD
4PARSINAH binti SANIRSAD
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1WAHIDIN,SH.KARSITI BIN SANIRSAD
2WAHIDIN,SH.NATEM BINTI SANIRSAD
3WAHIDIN,SH.TARISEM binti SANIRSAD
4WAHIDIN,SH.PARSINAH binti SANIRSAD
Tergugat
NoNama
1AHMAD SETIOKO
2AGUNG ARI ADI
3WAHYU WIT SABARTI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Darden Verzet) Para Pelawan untuk seluruhnya ; ---------------------------------------------------------------
 
2. Menyatakan Para Pelawan adalah Pelawan Yang Beriktikad Baik / Pelawan Yang Baik sehingga harus dilindungi undang - undang ;
 
3. Menyatakan bahwa kedua  bidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0063.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.750 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dan Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0064.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.050 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, masih tercatat atas nama SAN IRSAD Ny NATEM adalah merupakan harta warisan / peninggalan Almarhum SANIRSAD yang belum dibagi waris sehingga Para Pelawan adalah sah sebagai pemiliknya berdasarkan kewarisan. ----------------------------------------------------------
 
4. Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa tanah darat tercatat dalam NOP : 33.02.220.013.10.0063.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.750 M2, masih tercatat dalam Letter C No. 484 atas nama SANIRSAD NY SAWEN yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan batas batas sebagai berikut : ----------------------------
 
- Sebelah Utara : Tanah Milik Karsiti ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik H. Witono ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Witono ;
- Sebelah Barat : Tanah Milik Siti Marfuah ;
 
Tidak dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor Register : 10 / Pdt. G / 2022 / PN Bms Jo. Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 27 / PDT / 2023 / PT SMG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3362 K / Pdt / 2023. ------------------------
 
5. Menyatakan bahwa sebidang tanah bekas Hak Milik Adat berupa tanah darat tercatat dalam Letter C No. 484, Persil No. P. 70 Klas S II, NOP : 33.02.220.013.10.0064.0 atas nama TARSUN ( Turut Terlawan Tersita II) seluas 1.050 M2 yang terletak di Desa Tambak Sari Kidul, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas dengan batas batas sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
 
- Sebelah Utara : Tanah Milik Karsiti ;
- Sebelah Timur : Tanah Milik Tarsun ;
- Sebelah Selatan : Tanah Milik H. Witono ;
- Sebelah Barat : Jalan Desa ;
 
 
Tidak dapat dieksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Banyumas Nomor Register : 10 / Pdt. G / 2022 / PN Bms Jo. Pengadilan Tinggi Semarang Nomor : 27 / PDT / 2023 / PT SMG Jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 3362 K / Pdt / 2023. ------------------------
 
6. Memerintahkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Banyumas untuk menghentikan proses eksekusi terhadap objek tersebut demi hukum.
 
7. Biaya Perkara Menurut Hukum ;
 
---------------------------------------- atau ------------------------------------------
 
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan yang seadil -adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak