INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 140/Pdt.P/2025/PN Bms | M. HASAN MUFTI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Des. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 140/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Selasa, 23 Des. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 25040/TP-20/2009 yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas semula bernama HASAN MUFTI kemudian diperbaiki menjadi MUKHAMAD HASAN MUFTI sehingga menjadi tertulis dan terbaca MUKHAMAD HASAN MUFTI ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 25040/TP-20/2009 ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
