Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
34/Pdt.G/2025/PN Bms PURWADI 1.KANTOR PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Retail Asset Management VII SEMARANG, Cq. KANTOR PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG SAMPANG CILACAP
2.KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
3.ILHAM PRATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 34/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 12 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PURWADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M.SYAMSUDIN,SH.,M.HumPURWADI
Tergugat
NoNama
1KANTOR PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk, Retail Asset Management VII SEMARANG, Cq. KANTOR PT.BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk CABANG SAMPANG CILACAP
2KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) PURWOKERTO
3ILHAM PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR AGRARIA DAN TATA RUANG/BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. ---------------------------------------
2. Menyatakan hukumnya bahwa Para Tergugat dan Turut Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad) kepada Penggugat. -------------------
3. Meyatakan hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II masih Prematur dalam melakukan penjualan dengan cara lelang atas agunan/jaminan/obyek sengketa dalam perkara ini. ---------------------------------------------------------------------------------------- 
4. Menyatakan menurut hukum Penilaian Taksiran Harga Tanah atas obyek sengketa harus mengacu pada Surat Keterangan Taksiran Harga Tanah Nomor: 181.11/023/I/2025 yang dibuat oleh Kantor Pemerintahan Desa Karangrau berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. -----------------------------------------------------------------
5. Menyatakan menurut hukum Nilai Limit dan/atau harga jual lelang saat penjualan lelang oleh Tergugat I tidak sesuai dengan Penilaian Taksiran Harga Tanah atas obyek sengketa berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) dari Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas. ---------------------------------------------------
6. Menyatakan menurut hukum Penggugat telah bercerai dengan Puji Lestari Binti Hadi R melalui Pengadilan Agama Banyumas tanggal 22 November 2018. -------------------
7. Menyatakan menurut hukum akibat dari Perceraian antara Penggugat dengan Puji Lestari Binti Hadi R meninggalkan harta bersama yang belum dibagi yaitu sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:01186/Desa Karangrau, NIB:11.27.20.18.00484, Surat Ukur No.00638/Karangrau/2019, Seluas 181M2 dahulu atas nama Pemegang Hak PURWADI, tahun terbit 23 April 2019, yang terletak di RT.004/RW.002, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Timur : Sulastri. --------------------------------------------------------------------------
- Selatan : Waryati. --------------------------------------------------------------------------
- Barat : Jalan Balai Desa. ---------------------------------------------------------------
- Utara : Jalan Masjid. --------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut sebagai Obyek Sengketa. ---------------------------------------------
8. Menyatakan menurut hukum Surat Perjanjian Kredit No. R07.CSP/0014/KUM/2022 tanggal 31 Januari 2022 merupakan hutang yang dalam Perkawinan antara Penggugat dengan Puji Lestari Binti Hadi R yang harus ditanggung bersama kepada Tergugat I. -
9. Menyatakan menurut hukum Lelang yang dilaksanakan Tergugat II atas permohonan Tergugat I yang tercatat dengan Risalah Lelang Nomor: 157/09.06/2025-01 tanggal tanggal 21 April 2025 yang diterbitkan oleh Tergugat II cacat hukum dan batal demi hukum dan segala akibat hukumnya, serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.-
10. Menyatakan menurut hukum obyek sengketa dalam perkara ini yang telah Penggugat ajukan blokir melalui kantor Turut Tergugat untuk dapat dilakukan pembatalan proses balik nama/peralihan hak dari nama Penggugat ke atas nama Tergugat III oleh Turut Tergugat. ------------------------------------------------------------------------------------------
11. Menyatakan sah dan berharga atas meletakkan sita jaminan tersebut atas sebidang tanah dan bangunan yang tercatat dengan Sertipikat Hak Milik Nomor:01186/Desa Karangrau, NIB:11.27.20.18.00484, Surat Ukur No.00638/Karangrau/2019, Seluas 181M2 dahulu atas nama Pemegang Hak PURWADI, tahun terbit 23 April 2019, yang terletak di RT.004/RW.002, Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, dengan batas-batas sebagai berikut: ---------------------------------------------
- Timur  : Sulastri. --------------------------------------------------------------------------
- Selatan : Waryati. --------------------------------------------------------------------------
- Barat  : Jalan Balai Desa. ---------------------------------------------------------------
- Utara.  : Jalan Masjid. --------------------------------------------------------------------
12. Menghukum Para Tergugat, Turut Tergugat dan/atau siapa saja yang tidak menaati isi putusan dalam perkara ini menurut hukum untuk dibebani uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tanggung renteng perhari kepada Penggugat terhitung sejak Putusan dalam perkara ini inkrah (berkekuatan hukum tetap) sampai dengan Para Tergugat dan Turut Tergugat melaksanakan isi putusan perkara ini. ------------------------------------------------------------------------------
13. Menyatakan hukumnya bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lainnya dan/atau Verzet, banding, kasasi, peninjauan kembali. (Putusan serta merta/uitvoerbaar bij voorraad). --------------------
14. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum secara tanggung renteng. ----------------------------------------------------
 
---------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
 
Apabila Yth. Ketua Pengadilan Negeri Banyumas, Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini yang kami muliakan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya yang tidak merugikan Penggugat (Ex Aequo Et Bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak