Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
139/Pdt.P/2025/PN Bms IWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 139/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 23 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IWAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-03062025-048 adalah IWAN dirubah menjadi AHMAD IWAN SETIAWAN ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-03062025-048 ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak