INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
30/Pdt.G/2024/PN Bms | Ade Komarudin | 1.Deny Priyatna 2.Sofiatun Farida |
Penerimaan Memori Banding |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 20 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 30/Pdt.G/2024/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||
Nomor Surat | 020/ Pdt. Ad/ PN/ XI/ 2024 | ||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 505.500.000,00 | ||||||
Petitum | 1) Mengabulkan Permohonan Gugatan Penggugat seluruhnya.
2) Menyatakan bahwa Penggugat adalah sebagai seseorang yang beritikad baik dengan mengajukan Gugatan semata-mata guna mempertahankan haknya dalam mencari keadilan.
3) Menyatakan perbuatan Para Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan Melawan Hukum ( Onrechtmatige daad ) sebagaimana di maksud dalam pasal 1365 KUHPerdata.
4) Menetapkan Sita Jaminan/ Conservatoir Beslag, terhadap sebidang tanah yang diatasnya terdapat bangunannya, yang lokasinya dengan alamat; Grumbul Timbang, RT. 006/ RW. 004, Kelurahan/ Desa : Kebanggan, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dan/ atau asset/ obyek lain baik yang bergerak dan tidak bergerak yang dimiliki oleh Para Tergugat.
5) Menghukum Para Tergugat mengganti seluruh kerugian Materil dan Immateril kepada Penggugat, dengan Perincian adalah sebagai berikut : -------------------------------------------
a) Kerugian Pokok Materiil Rp. 505. 500. 000, - ( lima ratus lima juta lima ratus ribu rupiah ).
b) Kerugian Pokok Immateriil Rp. 200. 000. 000, - ( dua ratus juta rupiah ). ___ +
Jumlah Total = Rp. 705. 000. 000, - ( tujuh ratus lima juta ribu rupiah ).
Bahwa sebagai bahan pertimbangan hukum berkaitan dengan kerugian Immateriil adalah merupakan anggaran yang telah dikeluarkan oleh Penggugat, untuk biaya yang dikeluarkan atas beban moral/ tekanan bathin, selama menunggu pembayaran dari Para Tergugat, maupun biaya upaya hukum yang dilakukan, baik secara pidana maupun perdata, termasuk mengajukan surat gugatan perkara di wilayah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Banyumas ini, sehingga sangatlah relevan berdasarkan fakta sunservanda, atau pun azas – azas hukum perdata, bila mana Para Tergugat, sudah sepatutnya memberikan ganti kerugian yang di derita oleh Penggugat.
6) Bahwa agar Para Tergugat tunduk dan mematuhi isi putusan Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini, maka sangat patut dan beralasan apabila; Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyumas, yang memeriksa dan mengadili perkara ini menghukum Para Tergugat, untuk membayar uang paksa ( dwangsom ) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) tiap harinya, jika sengaja dan/ atau tidak di sengaja telah lalai dalam menjalankan isi putusan ini.
7) Bahwa, Penggugat memohon agar putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu ( nit voerbaar bij voorand ) meskipun ada upaya hukum banding , kasasi maupun verzet.
8) Menetapkan dengan menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Subsidier : --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau : ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian apabila Bapak Yang Mulia ; Ketua Pengadilan Negeri Banyumas ( Cq : Majelis Hakim Pemriksa Perkara ), berpendapat Lain, untuk selanjutnya, Penggugat, memohon agar dapat menjatuhkan Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |