INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
28/Pdt.P/2024/PN Bms | TITIEK WIDJAJANTI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 28/Pdt.P/2024/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 06 Mei 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Perwalian anak dari Pemohon;
2. Menyatakan anak kedua Pemohon dan almarhum suami Pemohon yang bernama ANAS BARRY RIZQ lahir di Purwokerto, 22 Juni 2009 (14 tahun 11 bulan) belum cakap melakukan perbuatan hukum;
3. Menetapkan Pemohon (TITIEK WIDJAJANTI) sebagai wali dari anak keduanya yang bernama ANAS BARRY RIZQ lahir di Purwokerto, 22 Juni 2009 (14 tahun 11 bulan) untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan;
4. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai wali/kuasa untuk anak kandung Pemohon yang belum dewasa guna menjual atas hak bagian anak Pemohon yang belum dewasa, atas :
Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01095, seluas 257 m2 yang terletak di Desa Karanggintung, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, tertulis atas nama :
a. TITIEK WIDJAJANTI
b. PRIHATMANA ANAS
c. ANAS BARRY RIZQ
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |