Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.B/2024/PN Bms SUPRIHARTINI, SH HENDI Bin SARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 33/Pid.B/2024/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-718/M.3.39/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUPRIHARTINI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDI Bin SARYO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa HENDI Bin SARYO, pada hari Rabu, tanggal 06 Maret 2024,
sekira pukul. 21.00 Wib atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret
tahun 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di rumah
terdakwa di Jalan Raden Fatah Rt.05 Rw.01 Desa Dukuwaluh Kembaran Kabupaten
Banyumas atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam
daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan
mengadili perkara ini, Dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan
kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta
dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan
kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu cara. perbuatan
tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
? Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, terdakwa menjual nomor Togel
atau Judi Hongkong, kepada saksi Supyanur alias Sopyan dengan nomor
pasangan 972 seharga Rp. 3.000,- nomor pasangan 72 seharga Rp. 1.000,dan
nomor pasangan 27 seharga Rp 1.000.,
? Bahwa kemudian terdakwa membuka akun INDONESIA 4D dengan nomor ID
Hendi770 dengan Pasword Unyil123, lalu terdakwa memasukan deposit dengan
cara mentransfer dana melalui DANA dengan Nomor DANA 0895410769000 ke
member ID Hendi770 INDONESIA 4D, dan setelah mengisi deposit, lalu terdakwa
memasukan nomor pasangan togel tersebut,
? Bahwa terdakwa menjualan nomor togel atau judi hongkong dengan ketentuan
pemasangan maksimal 4 digit angka dan minimal 2 digit angka, dengan
pembelian minimal sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah), dan setiap pembelian

nomot togel sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) untuk pasang 2 digit angka, maka
pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu
rupiah), dipotong oleh terdakwa sebesar Rp.10.000, untuk pembelian 3 digit angka
pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu
rupiah), dipotong oleh terdakwa sebesar Rp.50.000,- dan untuk pembelian 4 digit
angka pemasang akan mendapatkan hadiah sebesar Rp3.00.000,- (tiga juta
rupiah),dipotong oleh terdakwa sebesar Rp. 500.000,-
? Bahwa sekira pukul 21.00 wib, terdakwa ditangkap oleh saksi ARHANU GROHO
EKA SAPUTRA, beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah Handphone merk
Assus tipe XOORD, uang tunai sebesar Rp.41.000,-(empat puluh satu ribu rupiah)
hasil pembelian nomor togel hongkong, 3 (tiga) buah ballpoint, 1 (satu) bendel
rumusan dan 2 (dua) lembar kertas bertuliskan pasangan nomor togel/angka.
? Bahwa selama terdakwa menjual nomor Togel atau Judi Hongkong tidak ada ijin
dari yang berwajib.
Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam
pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHPidana jo pasal 2 ayat (1) UU No, 07 tahun 1974 tentang
penertiban perjudian.----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya