Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
138/Pdt.P/2025/PN Bms HERI OKTIANTO BIN MARTOYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 138/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1HERI OKTIANTO BIN MARTOYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SETIYO ARIANTO, S.H.HERI OKTIANTO BIN MARTOYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
 
2. Menetapkan nama HERI OKTIANTO yang tercatat dalam KTP,Kartu Keluarga, Akta Cerai, dan nama HERI OKIANTO yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah adalah nama satu orang.-----------------------------------------------------------------------------------
 
3. Bahwa nama yang akan dipakai dalam administrasi kependudukan adalah nama HERI OKIANTO.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
4. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut pada KTP Nomor NIK: 3302110310960002 dan Kartu Keluarga No : 3208080205190004, dari semula atasnama HERI OKTIANTO menjadi HERI OKIANTO.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
 
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak