Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.B/2025/PN Bms MUSA KRISNAPUTRA,S.H. SUPOYO Bin KROMO TARUNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 95/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1862/M.3.39/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUSA KRISNAPUTRA,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPOYO Bin KROMO TARUNO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa SUPOYO Bin KROMO TARUNO bersama dengan IYAN dan ROMAN yang keduanya berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sejak hari Minggu tanggal 18 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB hingga hari Selasa tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2025, bertempat di area tower PT. Mitratel beralamat di Desa Kutayasa RT 03 RW 01 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, di Area Tower PT. Smartfren Jl. H. Abdul Salam, Kalimendong, Danaraja, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara, di area tower PT. Tower Bersama Group beralamat di Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, di area tower PT. Tower Bersama Group beralamat di Desa Pekaja RT 01 RW 02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, di area tower PT. CMI beralamat di daerah Grumbul Logandeng Desa Sokawera RT 02 RW 02, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas dan di area tower PT. Mitratel beralamat di Desa Karangrau RT 002 RW 001, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas dan sebagian besar saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas sebagaimana sesuai pasal 84 ayat (1) dan (2) KUHAP, telah “Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dan untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Adapun perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: - Bahwa hari Sabtu, tanggal 17 Mei 2025 Sekira pukul 15.30 WIB Terdakwa dihubungi melalui telepon oleh Sdr. ROMAN (DPO) membahas rencana permufakatan jahat untuk mengambil sebuah baterai yang ada di tower secara melawan hak, kemudian Terdakwa mencari pinjaman dana untuk sewa kendaraan yang digunakan untuk mengangkut baterai tower yang telah diambil dengan menghubungi rekan terdakwa yang bernama Saudara EDI, selanjutnya Terdakwa mendapat pinjaman dana dari Saudara EDI sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa menyewa satu unit kendaraan motor Toyota New Avanza 1.3G MT Tahun 2014 dengan nopol BD-1434-DA dan kemudian Terdakwa membawa mobil yang telah disewanya; - Bahwa pada hari Minggu, 18 Mei 2025 sekira pukul 21.30 WIB Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Saudara Roman berangkat menuju ke daerah Kabupaten Banjarnegara dari arah Wonosobo dengan menaiki satu unit kendaraan motor Toyota New Avanza 1.3G MT Tahun 2014 dengan nopol BD-1434-DA dan setibanya di area tower PT. Mitratel beralamat di Desa Kutayasa RT 03 RW 01 Kecamatan Bawang Kabupaten Banjarnegara, Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Roman mendekati area tower, setelah itu Terdakwa menunggu di mobil sedangkan Saudara Iyan dan Saudara Roman masuk kedalam area tower dan memotong pagar besi keliling dengan tinggi sekitar 2 meter dengan tang potong, kemudian Saudara Iyan dan Saudara Roman masuk kedalam area BTS dan merusak gembok BTS dan kemudian membuka rak BTS yang berisi baterai, dan kemudian memotong kabel konektor yang terhubung ke baterai yang kemudian 2 (dua) buah baterai milik PT. XL yang telah diambil dimasukkan kedalam mobil, setelah berhasil Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Saudara Roman pergi menuju ke di Jl. H. Abdul Salam, Kalimendong, Danaraja, Kecamatan Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara dan sesampainya di lokasi sama seperti sebelumnya Terdakwa menunggu dimobil sedangkan Saudara Iyan dan Saudara Roman masuk kedalam area tower, kemudian Saudara Iyan dan Saudara Roman mengambil baterai tower sebanyak 1 (satu) buah milik Smartfren yang ada di dalam area tower tersebut dengan cara yang sama seperti cara sebelumnya, kemudian Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Saudara Roman melanjutkan aksinya ke area tower PT. Tower Bersama Group Desa Danaraja, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, sesampainya di lokasi sama seperti sebelumnya, Terdakwa menunggu dimobil sedangkan Saudara Iyan dan Saudara Roman masuk kedalam area tower dan mengambil baterai tower sebanyak 3 (tiga) buah milik PT. XL buah didalam area tower tersebut dengan cara yang sama seperti cara sebelumnya, setelahnya Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Saudara Roman kembali melanjutkan aksinya ke area tower PT. Tower Bersama Group Desa Pekaja RT 01 RW 02 Kecamatan Kalibagor Kabupaten Banyumas, dan sesampainya di lokasi Terdakwa menunggu dimobil sedangkan Saudara Iyan dan Saudara Roman masuk kedalam area tower seperti sebelumnya, kemudian Saudara Iyan dan Saudara Roman mengambil baterai tower sebanyak 2 (dua) buah milik PT. XL dengan cara yang sama seperti cara sebelumnya, setelah berhasil Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Saudara Roman melanjutkan kembali perjalanan menuju ke area tower milik PT. CMI dengan alamat Grumbul Logandeng Desa Sokawera RT 02 RW 02, Kecamatan Somagede, Kabupaten Banyumas, dan sesampainya di lokasi Terdakwa kembali menunggu dimobil sedangkan Saudara Iyan dan Saudara Roman masuk kedalam area tower, kemudian dengan cara yang sama seperti cara sebelumnya mengambil baterai tower sebanyak 2 (dua) buah milik PT. XL dan 1 (satu) buah milik PT. Telkomsel didalam area tower tersebut, setelah kembali berhasil Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Saudara Roman melanjutkan pergi menuju ke area tower milik PT. Mitratel yang beralamat di Desa Karangrau RT 02 RW 01, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Banyumas, dan sesampainya di lokasi Terdakwa kembali menunggu dimobil sedangkan Saudara Iyan dan Saudara Roman masuk kedalam area tower, yang dengan cara yang sama seperti cara sebelumnya mengambil baterai tower sebanyak mengambil baterai tower sebanyak 2 (dua) buah. Kemudian perbuatan Terdakwa kemudian diketahui oleh Saksi Billy Febrian Singgih yang menerima notifikasi alarm dari sistem monitoring pusat hingga bersama dengan Saksi Zulfikar Dwi Rayyanto melakukan pengejaran terhadap 1 unit kendaraan yang dikendarai Terdakwa berdama Saudara Iyan dan Saudara Roman, sesampainya di SPBU Banyumas mobil yang dikendarai oleh Terdakwa berhenti dan saksi Billy bersama saksi Zulfikar Dwi Rayyanto berusaha mengamankan Terdakwa bersama Saudara Iyan dan Saudara Roman yang ada di mobil namun Saudara Iyan dan Saudara Roman berhasil melarikan diri, setelah itu datang petugas kepolisian dan Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 unit kendaraan Toyota New Avanza 1.3G MT Tahun 2014 dengan nopol BD-1434-DA dan 13 unit baterai diamankan oleh pihak kepolisian. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, PT. XL Axiata mengalami kerugian materiil dengan kehilangan 11 (sebelas) buah baterai tower lithium senilai Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah). Sedangkan PT. Telekomunikasi Seluler mengalami kerugian materiil dengan kehilangan 1 (satu) buah baterai tower lithium senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan PT. Smartfren mengalami kerugian materiil dengan kehilangan 1 (satu) buah baterai tower lithium senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). -----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP----------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya