Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2025/PN Bms 1.PURNOMOSARI, S.H.
2.AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 26 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3100/M.3.39/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1PURNOMOSARI, S.H.
2AMANDA ADELINA, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

Bahwa ia Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul

17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah bernama ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang selanjutnya saksi BAMBANG SUBROTO, SH. dan saksi EKO WAYULI bersama tim Petugas Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas melakukan penyelidikan dan profiling terhadap seseorang yang yang bernama ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO kemudian di lakukan penyelidikan dengan teknik pengalian informasi dari sumber informasi dan pengamatan oleh SatRes Narkoba Polresta Banyumas kurang lebih selama 1 (Satu) minggu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi BAMBANG SUBROTO, SH. dan saksi EKO WAYULI dan tim berhasil mengamankan Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO di sebuah rumah yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dan pada saat melakukan penangkapan, saksi BAMBANG SUBROTO, SH. dan saksi EKO WAYULI dan tim menunjukan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri , kemudian menanyakan kepada terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO “barangnya dimana?” lalu terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO menunjukan ke arah bawah kursi yang berada di ruang tengah selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar diantaranya saksi SADIRAN dan saksi RIYO SUHERMAN, kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi EKO WAHYULI mulai melakukan penggeladahan, dimana pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan sediaan farmasi berupa obat-obatan dan barang lainnya yaitu :
    1. 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang didalamnya terdapat :
      • 1 (satu) buah plastik transparan berisi 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat warna kuning bertuliskan DMP,

 

      • 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang didalamnya berisi 544 (lima ratus empat puluh empat butir) obat warna kuning bertuliskan mf.
    • 1 (satu) buah tas kresek warna merah muda yang didalamnya terdapat :
      • 1 (satu) buah plastik transparan berisi 28 (dua puluh delapan) plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP,
      • 1 (satu) buah tas kresek warna kuning berisi 47 (empat puluh tujuh) plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi 9 (sembilan) butir obat warna kuning bertuliskan mf, 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
    • 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg,
    • 1 (satu) buah dompet warna ungu yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp.1.692.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
    • 1 (satu) buah handphone merk OPPO A95 warna hitam dengan sim card terpasang 0882008787951
  • Bahwa kemudian saksi BAMBANG SUBROTO bertanya “ini barang dari siapa?” lalu Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO menjawab “dari sdr. YANTO” (DPO) dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi EKO WAYULI bersama tim juga mengamankan 2 (dua) orang laki- laki yaitu saksi LUQMAN dan saksi MEGA yang berada di depan rumah Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO karena hendak membeli obat-obatan kepada Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO, lalu dilakukan introgasi saksi LUQMAN mengaku sebelumnya pernah membeli obat warna kuning bertuliskan mf kepada Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB dirumah Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO sebanyak 6 (enam) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). sedangkan saksi MEGA mengaku sebelumnya pernah membeli obat warna kuning bertuliskan DMP kepada Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul

16.30 WIB dirumah Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO beserta barang bukti, bersama saksi LUQMAN dan saksi MEGA dibawa Petugas Kepolisan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut mendapatkan barang berupa obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, obat warna kuning bertuliskan mf, obat warna kuning bertuliskan DMP dengan cara membeli secara tunai kepada sdr. YANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 yaitu :
    1. obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari sdr. YANTO sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1000 (seribu) butir obat obat warna kuning bertuliskan mf seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)
    3. 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan DMP seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB sdr. YANTO (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah menyerahkan barang berupa 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1000 (seribu) butir obat obat warna kuning bertuliskan mf seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan DMP seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dan membayarkan uang tunai dengan total sejumlah Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk obat-obatan tersebut kepada sdr.YANTO (DPO)

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan SMK tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan dan/ mutu sediaan farmasi berupa obat-obatan dan identitas terdakwa tidak bekerja r dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2472/NOF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
    1. Nomor BB–6208/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
    2. BB–6209/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
    3. Nomor BB–6210/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN

 

------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul

17.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Agustus tahun 2025 bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula Petugas Kepolisian Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas, Prov. Jawa Tengah bernama ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO yang diduga mengedarkan obat-obatan terlarang selanjutnya saksi BAMBANG SUBROTO, SH. dan saksi EKO WAYULI bersama tim Petugas Resnarkoba Kepolisian Resor Kota Banyumas melakukan penyelidikan dan profiling terhadap seseorang yang yang bernama ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO kemudian di lakukan penyelidikan dengan teknik pengalian informasi dari sumber informasi dan pengamatan oleh SatRes Narkoba Polresta Banyumas kurang lebih selama 1 (Satu) minggu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB, saksi BAMBANG SUBROTO, SH. dan saksi EKO WAYULI dan tim berhasil mengamankan Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO di sebuah rumah yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah dan pada saat melakukan penangkapan, saksi BAMBANG SUBROTO, SH. dan saksi EKO WAYULI dan tim menunjukan surat perintah tugas dan memperkenalkan diri , kemudian menanyakan kepada terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO “barangnya dimana?” lalu terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO menunjukan ke arah bawah kursi yang berada di ruang tengah selanjutnya dengan disaksikan warga sekitar diantaranya saksi SADIRAN dan saksi RIYO SUHERMAN, kemudian saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi EKO WAHYULI mulai melakukan penggeladahan, dimana pada saat dilakukan penggeladahan ditemukan sediaan farmasi berupa obat-obatan dan barang lainnya yaitu :
    1. 1 (satu) buah tas kresek warna putih yang didalamnya terdapat :
      • 1 (satu) buah plastik transparan berisi 645 (enam ratus empat puluh lima) butir obat warna kuning bertuliskan DMP,
      • 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang didalamnya berisi 544 (lima ratus empat puluh empat butir) obat warna kuning bertuliskan mf.
    2. 1 (satu) buah tas kresek warna merah muda yang didalamnya terdapat :
      • 1 (satu) buah plastik transparan berisi 28 (dua puluh delapan) plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP,
      • 1 (satu) buah tas kresek warna kuning berisi 47 (empat puluh tujuh) plastik klip transparan yang masing-masing plastik klip berisi 9 (sembilan) butir obat warna kuning bertuliskan mf, 40 (empat puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning.
    3. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg,
    4. 1 (satu) buah dompet warna ungu yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp.1.692.000,- (satu juta enam ratus sembilan puluh dua ribu rupiah)
    5. 1 (satu) buah handphone merk OPPO A95 warna hitam dengan sim card terpasang 0882008787951
  • Bahwa kemudian saksi BAMBANG SUBROTO bertanya “ini barang dari siapa?” lalu Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO menjawab “dari sdr. YANTO” (DPO) dan pada saat penangkapan terhadap Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO, saksi BAMBANG SUBROTO dan saksi EKO WAYULI bersama tim juga mengamankan 2 (dua) orang laki- laki yaitu saksi LUQMAN dan saksi MEGA yang berada di depan rumah Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO karena hendak membeli obat-obatan kepada Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO, lalu dilakukan introgasi saksi LUQMAN mengaku sebelumnya pernah membeli obat warna kuning bertuliskan mf kepada Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO pada hari Sabtu tanggal 2 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB dirumah Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO sebanyak 6 (enam) butir obat warna kuning bertuliskan mf dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah). sedangkan saksi MEGA mengaku sebelumnya pernah membeli obat warna kuning bertuliskan DMP kepada Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 sekira pukul

16.30 WIB dirumah Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO sebanyak 10 (sepuluh) butir obat warna kuning bertuliskan DMP dengan harga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah), selanjutnya Terdakwa ARGO JULIAN WAHYU DALOTA Bin DODIK YULIANTO beserta barang bukti, bersama saksi LUQMAN dan saksi MEGA dibawa Petugas Kepolisan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Terdakwa mendapatkan sediaan farmasi berupa obat-obatan tersebut mendapatkan barang berupa obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning, obat warna kuning bertuliskan mf, obat warna kuning bertuliskan DMP dengan cara membeli secara tunai kepada sdr. YANTO (DPO) pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 yaitu :
    1. obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dari sdr. YANTO sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang masing- masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah).
    2. 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1000 (seribu) butir

 

obat obat warna kuning bertuliskan mf seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah)

    1. 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan DMP seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah).

Kemudian pada hari Sabtu tanggal 9 Agustus 2025 sekira pukul 09.30 WIB sdr. YANTO (DPO) datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Adisana, Rt 001 Rw 006 Kecamatan Kebasen Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah menyerahkan barang berupa 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning yang masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning seharga Rp. 550.000,- (lima ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) buah botol plastik warna putih bertuliskan HEXYMER®2 TRIHEXYPHENIDYL 2 mg yang berisi 1000 (seribu) butir obat obat warna kuning bertuliskan mf seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), 1 (satu) buah plastik transparan berisi 1000 (seribu) butir obat warna kuning bertuliskan DMP seharga Rp. 900.000,- (Sembilan ratus ribu rupiah), kemudian terdakwa menerima barang tersebut dan membayarkan uang tunai dengan total sejumlah Rp. 2.350.000,- (dua juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk obat-obatan tersebut kepada sdr.YANTO (DPO)

  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan SMK tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dalam praktik kefarmasian baik menyimpan atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan;
  • Disamping itu berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pula bahwa identitas terdakwa tidak bekerja dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2472/NOF/2025 tanggal 12 Agustus 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Nur Taufik, S.T. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
    1. Nomor BB–6208/2025/NOF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
    2. BB–6209/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “mf” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRIHEXYPHENIDYL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
    3. Nomor BB–6210/2025/NOF berupa tablet warna kuning berlogo “DMP” tersebut diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung DEXTROMETHORPHAN

 

--------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya