INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2025/PN Bms | NANUS SUGITO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Arief Budiman tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
3. Menetapkan Pemohon Nanus Sugito sebagai Pengampu dari anak kandungnya yang bernama Arief Budiman;
4. Menyatakan sah secara hukum Pemohon bertindak selaku pengampu dalam melakukan segala tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan anak Pemohon (Arief Budiman) yang berhubungan dengan hak waris dari ibu kandung anak Pemohon;
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
---------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |