Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Bms NANUS SUGITO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Pengampuan
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANUS SUGITO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan Arief Budiman tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum;
3. Menetapkan Pemohon Nanus Sugito sebagai Pengampu dari anak kandungnya yang bernama Arief Budiman;
4. Menyatakan sah secara hukum Pemohon bertindak selaku pengampu dalam melakukan segala tindakan/perbuatan hukum yang dilakukan untuk kepentingan anak Pemohon (Arief Budiman) yang berhubungan dengan hak waris dari ibu kandung anak Pemohon;
5. Membebankan biaya yang timbul kepada Pemohon.
 
---------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak