INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
19/Pdt.P/2025/PN Bms | SUPRIYATNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 10 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada tanggal 16 Februari 1990 telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Martasemita;
3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menerbitkan akta kematian Martasemita yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas guna mencatatkan tentang kematian Martasemita dalam buku register catatan sipil yang berlaku serta menerbitkan akta kematian Martasemita;
5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |