Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
19/Pdt.P/2025/PN Bms SUPRIYATNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 19/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 10 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUPRIYATNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menetapkan bahwa di Desa Karanggintung Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas pada tanggal 16 Februari 1990  telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Martasemita; 
3. Menetapkan memberi ijin kepada Pemohon untuk menerbitkan akta kematian Martasemita yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas;
4. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas guna mencatatkan tentang kematian Martasemita dalam buku register catatan sipil yang berlaku serta menerbitkan akta kematian Martasemita;
5. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak