Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
31/Pid.B/2025/PN Bms ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H. JONI WASESO alias JONI bin SUMONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 31/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 25 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-445/M.3.39/Eoh.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ALIANDRA TUMPAK SETYAWAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JONI WASESO alias JONI bin SUMONO (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. PRIMAIR
    • Bahwa terdakwa JONI WASESO Alias JONI Bin SUMONO (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sampai dengan Bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di CV. Bima Sakti Purwokerto yang beralamat di Jalan Sultan Agung Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
    • Bahwa terdakwa diangkat sebagai Sales di CV Bima Sakti Purwokerto yang beralamat di Jalan Sultan Agung Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas pada tanggal 12 Desember 2020, dengan Wilayah atau area kerja di Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Cilacap (daerah Majenang), Kabupaten Banyumas (daerah Lumbir), dan Bumiayu, dan sebagai Sales bahwa terdakwa mendapat gaji pokok sekitar Rp. 2.103.675,- ditambah uang sewa motor sekitar Rp. 300.000,- dan uang makan sebesar Rp. 15.000,-/hari, tugas dan tanggungjawab terdakwa sebagai Sales yaitu :

 

      1. Mendatangi toko-toko dan mencatat orderan barang dari toko-toko;
      2. Melakukan penagihan uang Pembayaran dari Toko-Toko yang sudah jatuh tempo;
      3. Menerima uang pembayaran dari Toko-toko;
      4. Menyetorkan uang hasil penagihan dari Toko-toko ke kantor;

 

    • Bahwa dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawab sebagai Sales di CV Bima Sakti Purwokerto, terdakwa wajib mematuhi aturan sesuai dengan SOP Perusahaan CV Bima Sakti Purwokerto, dan SOP dalam penagihan uang ke customer/toko-toko yaitu sebagai berikut :
  • Bahwa setiap pagi Admin CV Bima Sakti Purwokerto akan menyiapkan daftar tagihan berikut Faktur warna putih dan rangkap Faktur warna pink;
  • daftar tagihan dan Faktur tersebut akan diserahkan kepada sales sesuai area kerjanya;
  • Sales akan keliling atau mendatangi toko-toko sesuai dengan wilayahnya dan melakukan penagihan kepada toko-toko terhadap Faktur yang sudah jatuh tempo;
  • Apabila toko yang dilakukan penagihan melakukan pembayaran akan diterima oleh Sales dan oleh Sales dicatat di Faktur warna putih yang tembus ke Faktur warna pink dan Sales wajib melaporkan dan menyetorkan kepada Admin CV Bima Sakti Purwokerto pada sore harinya.
  • Apabila toko melakukan pembayaran lunas maka untuk Faktur warna putih akan diserahkan kepada pihak toko sedangkan faktur warna pink akan diserahkan kepada Admin CV Bima Sakti Purwokerto berikut uang hasil penagihan.
  • Apabila Toko melakukan penitipan pembayaran maka Sales akan menerima uang pembayaran tersebut dan mencatatnya di Faktur Warna putih dan setelah sampai kantor lalu Faktur berikut uang hasil penagihan akan diserahkan kepada Admin CV Bima Sakti Purwokerto.
  • Lalu uang hasil penagihan tersebut oleh Admin CV Bima Sakti Purwokerto (Admin Finance merangkap Kasir) akan disetorkan ke rekening perusahaan (CV Bima sakti Purwokerto).

 

    • Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 terdakwa mendatangi Toko Putra Bakti di daerah Majenang untuk menawarkan orderan barang dan saat itu terdakwa menawarkan barang tersebut lebih murah dari harga Aslinya dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa ada ijin dari pihak perusahaan CV. Bima Sakti Purwokerto, kemudian saat itu pihak Toko Putra Bakti setuju untuk membeli/mengorder barang tersebut sebesar Rp. 26.500.000,- namun oleh terdakwa orderan barang dari Toko Putra Bakti tersebut dilaporkan ke bagian Admin CV. Bima Sakti Purwokerto sesuai dengan harga Aslinya yakni sebesar Rp. 32.000.000,- sehingga lalu Admin CV. Bima Sakti Purwokerto menerbitkan Faktur FP.24030125 tanggal 11 Maret 2024 nominal sebesar Rp. 32.000.000,-, kemudian sekitar Bulan April 2024 terdakwa melakukan penagihan ke toko Putra Bakti di Majenang dengan No. Faktur FP.24030125 tanggal 11 Maret 2024 nominal sebesar Rp.32.000.000,- tersebut dengan rincian penagihan sebagai berikut:
  • Tanggal 02 April 2024 terdakwa menerima titipan uang pembayaran dari Toko Putra Bakti sebesar Rp. 13.500.000,-
  • Tanggal 23 April 2024 terdakwa menerima titipan uang pembayaran dari Toko Putra Bakti sebesar Rp. 13.000.000,-

Bahwa setelah terdakwa menerima uang pembayaran (uang hasil penagihan) dari toko Putra Bakti tersebut dengan total sebesar Rp. 26.500.000,-, lalu oleh terdakwa uang hasil penagihan tersebut yang terdakwa setorkan/serahkan kepada Admin CV Bima Sakti Purwokerto hanya sebesar Rp. 20.000.000,- dan sisanya tidak terdakwa setorkan ke CV Bima Sakti Purwokerto.

 

    • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi NURHOLIFAH selaku ADMIN Finance merangkap KASIR CV. Bima Sakti Purwokerto sedang melakukan pengecekan nota/faktur warna putih yang masih memiliki piutang, lalu saat itu saksi NURHOLIFAH mendapati salah satu nota/faktur warna putih dari Toko Putra Bakti di Majenang dengan No. Faktur FP.24030125 tanggal 11 Maret 2024 nominal sebesar Rp.32.000.000,- dimana berdasarkan nota/faktur warna putih tersebut bahwa Toko Putra Bakti masih memiliki tanggungan/tagihan (utang) sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) sehingga kemudian saksi NURHOLIFAH melakukan konfirmasi ke pihak Toko Putra Bakti dan saat itu pihak Toko Putra Bakti menjelaskan bahwa mereka telah membayar lunas orderan barang yang ada di nota/faktur warna putih tersebut kepada Sales atas nama terdakwa JONI WASESO Alias JONI Bin SUMONO (Alm).

 

    • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi NURHOLIFAH melaporkan hal tersebut kepada saksi EFENDI YANI SANTOSO selaku Direktur CV. Bima Sakti Purwokerto lalu kemudian saksi EFENDI YANI SANTOSO memerintahkan saksi NURHOLIFAH untuk melakukan pengecekan seluruh nota/faktur warna putih yang masih memiliki piutang terutama dari Sales atas nama terdakwa JONI WASESO Alias JONI Bin SUMONO (Alm), lalu saksi NURHOLIFAH dengan dibantu oleh saksi RUSDIYANTO (Supervisor CV Bima Sakti Purwokerto) dari mulai tanggal 10 Juni 2024 sampai tanggal 27 Juni 2024, melakukan pengecekan/audit secara menyeluruh baik audit nota-nota/faktur-faktur warna putih yang masih piutang dari Sales atas nama terdakwa dan audit lapangan dan dari hasil pengecekan/audit tersebut ditemukan uang tagihan yang telah dibayarkan oleh pihak toko dan tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. Rp. 108.061.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah),

 

    • Bahwa hasil dari pengecekan/ audit tersebut, uang pembayaran dari toko-toko yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 108.061.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), rincian nya sebagai berikut :

N O.

Nama Toko

No.Faktu r dan tanggal Faktur

Nominal Faktur

Jumlah uang yang dibayarkan toko

Jumlah uang yang disetorkan kekantor

Jumlah uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa

ke kantor

Ket

1

Sida

FP.2404

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Sisa

 

Bangun

0115

4.212.500

3.500.000

1.500.000

2000.000

utang

 

Purbalingga

Tanggal

 

 

 

 

Rp

 

 

26    April

 

 

 

 

712.50

 

 

2024

 

 

 

 

0

2

Sanjaya

FP.2402

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

Purabalingg

a

0296

Tanggal

8.090.000

8.090.000

4.600.000

3.490.000

 

 

29

 

 

 

 

 

 

Februari

 

 

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

3

Sanjaya

Fp.24030

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

Purbalingga

276

4.600.000

4.600.000

1.800.000

2.800.000

 

 

tanggal

 

 

 

 

 

 

27 Maret

 

 

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

4

Wida utama

FP.2403

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

 

Purbalingga

0276

tanggal

27 Maret

2024

8.840.000

8.840.000

8.000.000

840.000

 

5

Wida utama purbalingga

FP.2405 0042

tanggal 7

Mei 2024

Rp.

5.650.000

Rp.

5.650.000

_

Rp.

5.650.000

 

6

Wida utama purbalingga

Fp.24050 213

tanggal2

8        Mei

2024

Rp.

9.300.000

Rp.

9.300.000

Rp.

2.500.000

Rp.

6.800.000

 

7

Mudah berkah purbalingga

FP. 2405004

1 tanggal

7        Mei

2024

Rp.

4.149.500

Rp.

4.149.500

Rp.

1.250.000

Rp.

2.899.500

 

8.

Asli      Putra Majenang

FP. 2403015

6 tanggal

14 Maret

2024

Rp.

6.600.000

Rp.

6.600.000

Rp.

4.000.000

Rp.

2.600.000

 

9

Berkah lancar majenang

Fp.24030 155

tanggal

14 Maret

2024

Rp.

5.630.000

Rp.

5.630.000

Rp.

1.000.000

Rp.

4.630.000

 

10

berkah lancar majenang

FP. 2404010

7 tanggal

25    April

2024

Rp.

4.390.000

Rp.

4.390.000

Rp.

2.390.000

Rp.

2.000.000

 

11

Mugi berkah majenang

FP 2404000

4 tanggal

25    April

2024

Rp.

2.100.000

Rp.

2.100.000

Rp.

500.000

Rp.

1.600.000

 

12

Mugi berkah majenang

FP24040 004

tanggal

25    April

2024

Rp.

117.000

Rp.

117.000

-

Rp.

117.000

 

13

Dinda maju majenang

FP. 2403000

5 tanggal

2     Maret

2024

Rp.

7.320.000

Rp.

7.320.000

Rp.

5.600.000

Rp.

1.720.000

 

14

Dina     maju majenang

FP.2403 0154

tanggal

14 Maret

2024

Rp.

4.570.000

Rp.

4.570.000

-

Rp.

4.570.000

 

15

Putra mulya lumbir

FP.2404 0106

tanggal

Rp.

9.585.000

Rp.

9.585.000

Rp.

2.000.000

Rp.

7.585.000

 

 

 

 

25    April

2024

 

 

 

 

 

16

Putra    bakti majenang

FP.2403 0125

tanggal

11 maret

2024

Rp.

32.000.00

0

Rp.

32.000.000

Rp.

20.000.000

Rp.

12.000.000

 

17

Uno wonosobo

FP.2401 0272

tanggal 22

januari

2024

Rp.

14.350.00

0

Rp.

14.350.000

Rp.

9.350.000

Rp.

5.000.000

 

18

Barokah wonosobo

FP 2404000

3 tanggal

01    April

2024

Rp.

4.000.000

Rp.

4.000.000

-

Rp.

4.000.000

 

19

Oto        baja wonosobo

FP. 2403023

9 tanggal

23 maret

2024

Rp.

4.675.000

Rp.

4.675.000

Rp.

3.175.000

Rp.

1.500.000

 

20

Tawakal purbalingga

Fp.24020 063

tanggal 7 Februari 2024

Rp.

13.565.00

0

Rp.

8.625.000

Rp.

7.265.000

Rp.

1.000.000

Sisa utang Rp.

5.300.

000

21

Opit wonosobo

Fp 2405021

1 tanggal

28      Mei

2024

Rp.

15.960.00

0

Rp.

15.960.000

-

Rp.

15.960.000

 

22

Cempaka wonosobo

Fp24030 207

tanggal

19 Maret

2024

Rp.

3.350.000

Rp.

3.350.000

Rp.

1.500.000

Rp.

1.850.000

 

23

Rahayu penican

FP.2402 0293

tanggal 29

februari

2024

Rp.

5.150.000

Rp.

5.150.000

Rp.

500.000

Rp.

4.650.000

 

24

Numar susukan

FP 2406004

tanggal 1

Juni 2024

Rp.

2.985.000

Rp.

2.985.000

Rp.

2.485.000

Rp.

500.000

 

25

Berkah jaya bumiayu

FP24050 164

tanggal

22      Mei

2024

Rp.

3.720.000

Rp.

3.720.000

Rp.

1.720.000

Rp.

2.000.000

 

26

Berkah jaya

FP24030

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Sisa

 

 

banjar

212

tanggal

19 Maret

2024

6.130.000

4.000.000

2.500.000

1.500.000

utang Rp.

2.130.

000

27

Barokah bumiayu

FP24050 165

tanggal

22      Mei

2024

Rp.

2.100.000

Rp.

2.100.000

Rp.

1.000.000

Rp.

1.100.000

 

28

Berkah rizky bumiayu

FP24050 166

tanggal

22      Mei

2024

Rp.

8.550.000

Rp.

5.500.000

Rp.

3.500.000

Rp.

2.000.000

Sisa utang Rp.

3.050.

000

29

Tani       jaya bumiayu

FP.2403 0191

tanggal

19 maret

2024

Rp.

4.500.000

Rp.

4.500.000

Rp.

2.500.000

Rp.

2.000.000

 

30

Maju      jaya bumiayu

FP24020 202

tanggal 20

Februari

2024

Rp.

2.575.000

Rp.

2.575.000

Rp.

875.000

Rp.

1.700.000

 

31

Batamas bumiayu

FP24050 037

tanggal 7

Mei 2024

Rp.

7.200.000

Rp.

7.200.000

Rp.

5.200.000

Rp.

2.000.000

 

 

 

 

 

Rp.204.771.

500,-

Rp.96.710.

000

Rp.108.06

1.500

 

 

    • Bahwa terdakwa selaku sales CV. Bima Sakti Purwokerto melakukan penagihan ke pada toko-toko yang telah jatuh tempo, namun setelah itu terdakwa tidak menyetorkan sebagian/seluruh uang hasil penagihan tersebut ke perusahaan (CV. Bima Sakti Purwokerto), kemudian untuk meyakinkan toko-toko tersebut terdakwa sebelum melakukan penagihan menscan faktur warna putih lalu setelah terdakwa menerima titipan pembayaran dari toko lalu terdakwa menulis/mencatat uang titipan pembayaran dari toko tersebut ke faktur warna putih (hasil scan) dan faktur warna putih (hasil scan) tersebut akan terdakwa simpan dan apabila toko telah melunasi utang/tagihannya maka faktur warna putih (hasil scan) tersebut akan terdakwa serahkan ke toko, sedangkan untuk faktur warna putih Asli oleh terdakwa diserahkan kembali ke Admin CV Bima Sakti Purwokerto dengan dicatat/ditulis jumlah uang titipan pembayaran dari toko yang tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya terdakwa terima dari toko. Bahwa selain itu terdakwa juga menjual/menawarkan barang lebih murah dari harga Asli tanpa ada ijin dari pihak perusahaan CV. Bima Sakti Purwokerto.
    • Bahwa uang sebesar Rp. 108.061.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut yang terdakwa dapatkan dari perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke perusahaan (CV. Bima Sakti Purwokerto), uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarga terdakwa.

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV. Bima Sakti Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp. 108.061.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah),.

 

---Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 374 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa terdakwa JONI WASESO Alias JONI Bin SUMONO (Alm), pada hari dan tanggal yang sudah tidak diingat lagi sekitar bulan Februari 2024 sampai dengan Bulan Juni 2024 atau setidak tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di CV. Bima Sakti Purwokerto yang beralamat di Jalan Sultan Agung Desa Karangrau Kecamatan Sokaraja Kabupaten Banyumas, atau setidak – tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada tanggal 11 Maret 2024 terdakwa selaku sales CV Bima Sakti Purwokerto mendatangi Toko Putra Bakti di daerah Majenang untuk menawarkan orderan barang dan saat itu terdakwa menawarkan barang tersebut lebih murah dari harga Aslinya dan hal tersebut dilakukan oleh terdakwa tanpa ada ijin dari pihak perusahaan CV. Bima Sakti Purwokerto, kemudian saat itu pihak Toko Putra Bakti setuju untuk membeli/mengorder barang tersebut sebesar Rp. 26.500.000, namun oleh terdakwa orderan barang dari Toko Putra Bakti tersebut dilaporkan ke bagian Admin CV. Bima Sakti Purwokerto sesuai dengan harga Aslinya yakni sebesar Rp. 32.000.000,- sehingga lalu Admin CV. Bima Sakti Purwokerto menerbitkan Faktur FP.24030125 tanggal 11 Maret 2024 nominal sebesar Rp. 32.000.000,-, kemudian sekitar Bulan April 2024 terdakwa melakukan penagihan ke toko Putra Bakti di Majenang dengan No. Faktur FP.24030125 tanggal 11 Maret 2024 nominal sebesar Rp.32.000.000, tersebut dengan rincian penagihan sebagai berikut:
    • Tanggal 02 April 2024 terdakwa menerima titipan uang pembayaran dari Toko Putra Bakti sebesar Rp. 13.500.000,-
    • Tanggal 23 April 2024 terdakwa menerima titipan uang pembayaran dari Toko Putra Bakti sebesar Rp. 13.000.000,-

Bahwa setelah terdakwa menerima uang pembayaran (uang hasil penagihan) dari toko Putra Bakti tersebut dengan total sebesar Rp. 26.500.000,- , lalu oleh terdakwa uang hasil penagihan tersebut yang terdakwa setorkan/serahkan kepada Admin CV Bima Sakti Purwokerto hanya sebesar Rp. 20.000.000,- dan sisanya tidak terdakwa setorkan ke CV Bima Sakti Purwokerto.

  • Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 sekitar pukul 10.00 Wib saksi NURHOLIFAH selaku ADMIN Finance merangkap KASIR CV. Bima Sakti Purwokerto sedang melakukan pengecekan nota/faktur warna putih yang masih memiliki piutang, lalu saat itu saksi NURHOLIFAH mendapati salah satu nota/faktur warna putih dari Toko Putra Bakti di Majenang dengan No. Faktur FP.24030125 tanggal 11 Maret 2024 nominal sebesar Rp.32.000.000, dimana berdasarkan nota/faktur warna putih tersebut bahwa Toko Putra Bakti masih memiliki tanggungan/tagihan (utang) sebesar Rp. 12.000.000, (dua belas juta rupiah) sehingga kemudian saksi NURHOLIFAH melakukan konfirmasi ke pihak Toko Putra Bakti dan saat itu pihak Toko Putra Bakti menjelaskan bahwa mereka telah membayar lunas orderan barang yang ada di nota/faktur warna putih tersebut kepada Sales atas nama terdakwa JONI WASESO Alias JONI Bin SUMONO (Alm).
  • Bahwa setelah mengetahui hal tersebut lalu saksi NURHOLIFAH melaporkan hal tersebut kepada saksi EFENDI YANI SANTOSO selaku Direktur CV. Bima Sakti Purwokerto lalu kemudian saksi EFENDI YANI SANTOSO memerintahkan saksi NURHOLIFAH untuk melakukan pengecekan seluruh nota/faktur warna putih yang masih memiliki piutang terutama dari Sales atas nama terdakwa JONI WASESO Alias JONI Bin SUMONO (Alm), lalu saksi NURHOLIFAH dengan dibantu oleh saksi RUSDIYANTO (Supervisor CV Bima Sakti Purwokerto) dari mulai tanggal 10 Juni

 

2024 sampai tanggal 27 Juni 2024, melakukan pengecekan/audit secara menyeluruh baik audit nota-nota/faktur-faktur warna putih yang masih piutang dari Sales atas nama terdakwa dan audit lapangan dan dari hasil pengecekan/audit tersebut ditemukan uang tagihan yang telah dibayarkan oleh pihak toko dan tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. Rp. 108.061.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah),

  • Bahwa hasil dari pengecekan/ audit tersebut, uang pembayaran dari tokotoko yang tidak disetorkan oleh terdakwa sebesar Rp. 108.061.500,- (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah), rincian nya sebagai berikut :

 

N O.

Nama Toko

No.Faktu r dan tanggal Faktur

Nominal Faktur

Jumlah uang yang dibayarkan toko

Jumlah uang yang disetorkan kekantor

Jumlah uang yang tidak disetorkan oleh terdakwa

ke kantor

Ket

1

Sida

FP.2404

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

Sisa

 

Bangun

0115

4.212.500

3.500.000

1.500.000

2000.000

utang

 

Purbalingga

Tanggal

 

 

 

 

Rp

 

 

26    April

 

 

 

 

712.50

 

 

2024

 

 

 

 

0

2

Sanjaya

FP.2402

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

Purabalingg

a

0296

Tanggal

8.090.000

8.090.000

4.600.000

3.490.000

 

 

29

 

 

 

 

 

 

Februari

 

 

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

3

Sanjaya

Fp.24030

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

Purbalingga

276

4.600.000

4.600.000

1.800.000

2.800.000

 

 

tanggal

 

 

 

 

 

 

27 Maret

 

 

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

4

Wida utama

FP.2403

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

Purbalingga

0276

8.840.000

8.840.000

8.000.000

840.000

 

 

tanggal

 

 

 

 

 

 

27 Maret

 

 

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

5

Wida utama purbalingga

FP.2405 0042

tanggal 7

Mei 2024

Rp.

5.650.000

Rp.

5.650.000

_

Rp.

5.650.000

 

6

Wida utama

Fp.24050

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

purbalingga

213

9.300.000

9.300.000

2.500.000

6.800.000

 

 

tanggal2

 

 

 

 

 

 

8        Mei

 

 

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

7

Mudah

FP.

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

berkah

2405004

4.149.500

4.149.500

1.250.000

2.899.500

 

purbalingga

1 tanggal

 

 

 

 

 

 

7        Mei

 

 

 

 

 

 

2024

 

 

 

 

8.

Asli            Putra Majenang

FP. 2403015

6 tanggal

Rp.

6.600.000

Rp.

6.600.000

Rp.

4.000.000

Rp.

2.600.000

 

 

 

 

14 Maret

2024

 

 

 

 

 

9

Berkah lancar majenang

Fp.24030 155

tanggal

14 Maret

2024

Rp.

5.630.000

Rp.

5.630.000

Rp.

1.000.000

Rp.

4.630.000

 

10

berkah lancar majenang

FP. 2404010

7 tanggal

25    April

2024

Rp.

4.390.000

Rp.

4.390.000

Rp.

2.390.000

Rp.

2.000.000

 

11

Mugi berkah majenang

FP 2404000

4 tanggal

25    April

2024

Rp.

2.100.000

Rp.

2.100.000

Rp.

500.000

Rp.

1.600.000

 

12

Mugi berkah majenang

FP24040 004

tanggal

25    April

2024

Rp.

117.000

Rp.

117.000

-

Rp.

117.000

 

13

Dinda maju majenang

FP. 2403000

5 tanggal

2     Maret

2024

Rp.

7.320.000

Rp.

7.320.000

Rp.

5.600.000

Rp.

1.720.000

 

14

Dina     maju majenang

FP.2403 0154

tanggal

14 Maret

2024

Rp.

4.570.000

Rp.

4.570.000

-

Rp.

4.570.000

 

15

Putra mulya lumbir

FP.2404 0106

tanggal

25    April

2024

Rp.

9.585.000

Rp.

9.585.000

Rp.

2.000.000

Rp.

7.585.000

 

16

Putra    bakti majenang

FP.2403 0125

tanggal

11 maret

2024

Rp.

32.000.00

0

Rp.

32.000.000

Rp.

20.000.000

Rp.

12.000.000

 

17

Uno wonosobo

FP.2401 0272

tanggal 22

januari

2024

Rp.

14.350.00

0

Rp.

14.350.000

Rp.

9.350.000

Rp.

5.000.000

 

18

Barokah wonosobo

FP 2404000

3 tanggal

01    April

2024

Rp.

4.000.000

Rp.

4.000.000

-

Rp.

4.000.000

 

19

Oto        baja wonosobo

FP. 2403023

9 tanggal

Rp.

4.675.000

Rp.

4.675.000

Rp.

3.175.000

Rp.

1.500.000

 

 

 

 

23 maret

2024

 

 

 

 

 

20

Tawakal purbalingga

Fp.24020 063

tanggal 7 Februari 2024

Rp.

13.565.00

0

Rp.

8.625.000

Rp.

7.265.000

Rp.

1.000.000

Sisa utang Rp.

5.300.

000

21

Opit wonosobo

Fp 2405021

1 tanggal

28      Mei

2024

Rp.

15.960.00

0

Rp.

15.960.000

-

Rp.

15.960.000

 

22

Cempaka wonosobo

Fp24030 207

tanggal

19 Maret

2024

Rp.

3.350.000

Rp.

3.350.000

Rp.

1.500.000

Rp.

1.850.000

 

23

Rahayu penican

FP.2402 0293

tanggal 29

februari

2024

Rp.

5.150.000

Rp.

5.150.000

Rp.

500.000

Rp.

4.650.000

 

24

Numar susukan

FP 2406004

tanggal 1 Juni

2024

Rp.

2.985.000

Rp.

2.985.000

Rp.

2.485.000

Rp.

500.000

 

25

Berkah jaya bumiayu

FP24050 164

tanggal

22      Mei

2024

Rp.

3.720.000

Rp.

3.720.000

Rp.

1.720.000

Rp.

2.000.000

 

26

Berkah jaya banjar

FP24030 212

tanggal

19 Maret

2024

Rp.

6.130.000

Rp.

4.000.000

Rp.

2.500.000

Rp.

1.500.000

Sisa utang Rp.

2.130.

000

27

Barokah bumiayu

FP24050 165

tanggal

22      Mei

2024

Rp.

2.100.000

Rp.

2.100.000

Rp.

1.000.000

Rp.

1.100.000

 

28

Berkah rizky bumiayu

FP24050 166

tanggal

22      Mei

2024

Rp.

8.550.000

Rp.

5.500.000

Rp.

3.500.000

Rp.

2.000.000

Sisa utang Rp.

3.050.

000

29

Tani       jaya bumiayu

FP.2403 0191

tanggal

19 maret

2024

Rp.

4.500.000

Rp.

4.500.000

Rp.

2.500.000

Rp.

2.000.000

 

30

Maju      jaya

FP24020

Rp.

Rp.

Rp.

Rp.

 

 

 

bumiayu

202

tanggal 20

Februari

2024

2.575.000

2.575.000

875.000

1.700.000

 

31

Batamas bumiayu

FP24050 037

tanggal 7

Mei 2024

Rp.

7.200.000

Rp.

7.200.000

Rp.

5.200.000

Rp.

2.000.000

 

 

 

 

 

Rp.204.771.

500,-

Rp.96.710.

000

Rp.108.06 1.500

 

  • Bahwa terdakwa selaku sales CV. Bima Sakti Purwokerto melakukan penagihan ke pada tokotoko yang telah jatuh tempo, namun setelah itu terdakwa tidak menyetorkan sebagian/seluruh uang hasil penagihan tersebut ke perusahaan (CV. Bima Sakti Purwokerto), kemudian untuk meyakinkan toko-toko tersebut terdakwa sebelum melakukan penagihan menscan faktur warna putih lalu setelah terdakwa menerima titipan pembayaran dari toko lalu terdakwa menulis/mencatat uang titipan pembayaran dari toko tersebut ke faktur warna putih (hasil scan) dan faktur warna putih (hasil scan) tersebut akan terdakwa simpan dan apabila toko telah melunasi utang/tagihannya maka faktur warna putih (hasil scan) tersebut akan terdakwa serahkan ke toko, sedangkan untuk faktur warna putih Asli oleh terdakwa diserahkan kembali ke Admin CV Bima Sakti Purwokerto dengan dicatat/ditulis jumlah uang titipan pembayaran dari toko yang tidak sesuai dengan jumlah yang sebenarnya terdakwa terima dari toko. Bahwa selain itu terdakwa juga menjual/menawarkan barang lebih murah dari harga Asli tanpa ada ijin dari pihak perusahaan CV. Bima Sakti Purwokerto.
  • Bahwa uang sebesar Rp. 108.061.500, (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah) tersebut yang terdakwa dapatkan dari perbuatan terdakwa yang tidak menyetorkan uang hasil penagihan ke perusahaan (CV. Bima Sakti Purwokerto), uang tersebut terdakwa gunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarga terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, CV. Bima Sakti Purwokerto mengalami kerugian sebesar Rp. 108.061.500, (Seratus Delapan Juta Enam Puluh Satu Ribu Lima Ratus Rupiah),.

---Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam pasal 372 KUHPidana. ---------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya