Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.Sus/2025/PN Bms AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H. CAHYADI Als CEYE Bin (Alm) HARYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 73/Pid.Sus/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1362/M.3.39/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1AHMAD ARIF HIDAYAT, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1CAHYADI Als CEYE Bin (Alm) HARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

PRIMAIR

Bahwa Terdakwa Cahyadi Alias Ceye Bin (Alm) Haryadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Karangtengah Wetan RT/RW 003/003 Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanafatan dan mutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 wib, Terdakwa menghubungi Sasongko (DPO : DPO/2/I/2024/Satresnarkoba) melalui nomor WhatsApp 0882005262078 untuk membeli obat kemudian Sasongko memerintahkan Terdakwa untuk datang kerumahnya lalu Terdakwa datang ke rumah Sasongko yang beralamat di Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Setelah itu Terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sasongko kemudian Sasongko menyerahkan 1 (satu) buah plastic kresek warna putih yang berisikan 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sasongko lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib seorang laki-laki datang ke rumah Terdakwa dan membeli 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning kemudian Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning lalu seorang laki-laki menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menjual 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki berselang satu jam kemudian datang seorang laki-laki ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (butir) obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 23.00 wib datang seorang pembeli ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa menjual 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi Arif Hidayat dan saksi Rizki Satria Ramadhani beserta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Narso dan saksi Karsiwan dan ditemukan 1 (satu) buah tas gendong warna abu-abu  Altoeliffen yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastic kresek warna putih   yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi  Alprazolam Tablet 1mg dan 30 (tiga puluh ) butir  obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, serta Hp milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 99/NPF/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.

BB-298/2025/NPF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning dan hijau adalah negative (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -------------

SUBSIDAIR

Bahwa Terdakwa Cahyadi Alias Ceye Bin (Alm) Haryadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Karangtengah Wetan RT/RW 003/003 Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian Sediaan Farmasi berupa obat keras yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 wib, Terdakwa menghubungi Sasongko (DPO : DPO/2/I/2024/Satresnarkoba) melalui nomor WhatsApp 0882005262078 untuk membeli obat kemudian Sasongko memerintahkan Terdakwa untuk datang kerumahnya lalu Terdakwa datang ke rumah Sasongko yang beralamat di Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Setelah itu Terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sasongko kemudian Sasongko menyerahkan 1 (satu) buah plastic kresek warna putih yang berisikan 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sasongko lalu Terdakwa pulang ke rumahnya. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib seorang laki-laki datang ke rumah Terdakwa dan membeli 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning kemudian Terdakwa menyerahkan 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning lalu seorang laki-laki menyerahkan uang sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menjual 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki berselang satu jam kemudian datang seorang laki-laki ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (butir) obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 23.00 wib datang seorang pembeli ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa menjual 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi Arif Hidayat dan saksi Rizki Satria Ramadhani beserta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Narso dan saksi Karsiwan dan ditemukan 1 (satu) buah tas gendong warna abu-abu  Altoeliffen yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastic kresek warna putih   yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi  Alprazolam Tablet 1mg dan 30 (tiga puluh) butir  obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, serta Hp milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 99/NPF/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.

BB-298/2025/NPF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan silver bergaris kuning dan hijau adalah negative (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung Tramadol termasuk dalam Daftar Obat Keras/Daftar G.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan serta tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang untuk mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi / alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) / Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) sebagai tenaga kefarmasian dan tidak memiliki Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA) / Surat Izin Kerja Apoteker (SIKA) untuk melakukan pekerjaan kefarmasian di fasilitas produksi / distribusi / penyaluran serta tidak memiliki Izin Kerja Tenaga Teknis Kefarmasian (SIKTTK) untuk produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.-

DAN

KEDUA

Bahwa Terdakwa Cahyadi Alias Ceye Bin (Alm) Haryadi pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2025 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Karangtengah Wetan RT/RW 003/003 Desa Banteran Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 06 Januari 2025 sekitar pukul 14.30 wib, Terdakwa menghubungi Sasongko (DPO : DPO/2/I/2024/Satresnarkoba) melalui nomor WhatsApp 0882005262078 untuk membeli obat kemudian Sasongko memerintahkan Terdakwa untuk datang kerumahnya lalu Terdakwa datang ke rumah Sasongko yang beralamat di Desa Sikapat Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas. Setelah itu Terdakwa membeli 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada Sasongko kemudian Sasongko menyerahkan 1 (satu) buah plastic kresek warna putih yang berisikan 50 (lima puluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning dan 30 (tiga puluh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg kepada Terdakwa kemudian Terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 950.000,- (Sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Sasongko. Selanjutnya sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa menjual 5 (lima) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib, Terdakwa menjual 3 (tiga) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) kepada seorang laki-laki berselang satu jam kemudian datang seorang laki-laki ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (butir) obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) kemudian sekitar pukul 23.00 wib datang seorang pembeli ke rumah Terdakwa dan membeli 2 (dua) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi Alprazolam Tablet 1 mg seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025 sekitar pukul 10.00 wib Terdakwa menjual 1 (satu) lembar atau 10 (sepuluh) butir obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada seorang laki-laki
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 09 Januari 2025 sekitar pukul 14.00 wib saksi Arif Hidayat dan saksi Rizki Satria Ramadhani beserta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan penggeledahan di rumah Terdakwa yang disaksikan oleh saksi Narso dan saksi Karsiwan dan ditemukan 1 (satu) buah tas gendong warna abu-abu  Altoeliffen yang didalamnya berisi 1 (satu) lembar plastic kresek warna putih   yang berisikan 27 (dua puluh tujuh) butir obat kemasan warna silver bertuliskan Mersi  Alprazolam Tablet 1mg dan 30 (tiga puluh ) butir  obat kemasan warna silver bergaris warna hijau dan kuning, serta Hp milik Terdakwa;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 99/NPF/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

1.

BB-297/2025/NPF berupa 30 (tiga puluh) butir tablet dalam kemasan silver bertuliskan mersi Alprazolam Tablet 1 mg tersebut di atas adalah mengandung Alprazolam terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta psikotropika tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.-------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya