Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.B/2025/PN Bms Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H. MISBAKHUL MUNIR Bin SUTARKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 64/Pid.B/2025/PN Bms
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1267/M.3.39/Eoh.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Angkat Poenta Pratama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MISBAKHUL MUNIR Bin SUTARKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

-----Bahwa TERDAKWA MISBAKHUL MUNIR bin SUTARKO pada Hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.55 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2025, bertempat di Desa Pandak Rt 01 / 02 Kecamatan Sumpiuh, Kabupaten Banyumas, atau setidak-tidaknya termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Senin, tanggal 24 Maret 2025 sekira pukul 03.30 wib Terdakwa turun dari ojeg di pertigaan dekat Polsek Sumpiuh, lalu Terdakwa berjalan ke arah

 

selatan dan sewaktu melihat perumahan Terdakwa berbelok dan berjalan ke arah barat;

 

Kemudian sekira pukul 03.55 WIB Terdakwa melintas di depan rumah Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA melihat sangkar burung yang tergantung di dalam teras rumah dan Terdakwa berniat untuk mengambil burung tersebut, lalu Terdakwa membuka handel pagar rumah Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA dan masuk ke teras rumah kemudian mengambil 1 (Satu) buah helm ink warna abu-abu yang tergantung di tembok selanjutnya Terdakwa pakai sendiri;

 

Selanjutnya Terdakwa berdiri di bawah sangkar burung cucak ombo dan menjulurkan kedua tangan untuk mengambil 1 (Satu) buah sangkar burung cucak ombo dan selanjutnya Terdakwa keluar dari rumah dan menaruh 1 (Satu) buah sangkar burung cucak ombo di sebelah barat rumah Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA dengan jarak kurang lebih 8 (delapan) meter, lalu Terdakwa mengambil 1 (Satu) ekor burung cucak ombo dengan tangan kanannya dan memasukkan ke dalam kantong depan sweater yang Terdakwa pakai, lalu Terdakwa masuk ke teras rumah Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA lagi dan Terdakwa mengambil 1 (Satu) buah sangkar burung murai batu ekor panjang yang berada di belakang mobil menggunakan kedua tangan Terdakwa kemudian Terdakwa membawa keluar dari rumah 1 (Satu) buah sangkar burung murai batu ekor panjang tersebut;

 

Kemudian sewaktu berjalan akan keluar rumah tiba-tiba Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA meneriaki terdakwa dengan mengatakan “Maling”, lalu Terdakwa berlari keluar rumah dan Terdakwa melempar 1 (Satu) buah sangkar burung murai batu ekor panjang di samping rumah, lalu Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA mengejar Terdakwa dan Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA sempat menarik Terdakwa dan kemudian 1 (Satu) buah helm ink warna abu-abu yang Terdakwa pakai dilempar kearah Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA, kemudian Terdakwa berlari menuju sawah-sawah;

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA untuk mengambil 1 (Satu) buah helm ink warna abu-abu, 1 (Satu) buah sangkar burung cucak ombo dan 1 (Satu) ekor burung murai batu ekor panjang dan 1 (Satu) buah sangkar burung murai batu ekor panjang;
  • Bahwa kerugian yang dialami Saksi RADITE GANDI SUKMAWARDANA akibat perbuatan Terdakwa sebesar Rp. 4.650.000,- (Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);

-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-3 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya