Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G/2025/PN Bms SUYITNO SUGENG PAMUJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 17/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 17 Apr. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUYITNO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUGENG PAMUJI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menetapkan Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah  ;
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap “obyek perkara” a quo menjadi milik Penggugat ;
  4. Menyatakan menurut  hukum, tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian segala bentuk surat menyurat, akte jual beli, sertifikat dan SIPT PBB (surat obyek pajak) (biasa di sebut “ SPPT ”) yang menimbulkan hak baru ;
  5. Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai / memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan “obyek perkara”  a quo dan menyerahkan kepada  Penggugat sebagai pembeli itikad baik sebagai pemilik yang berhak tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan setempat dan/atau aparat kepolisian ;
  6. Membebankan biaya perkara dan biaya lainya yang timbul atas Gugatan ini menurut hukum .

Atau :

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan pengesahan jual beli ini,  memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bermanfaat dan seadil -adilnya (ex aquo at bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak