Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
98/Pdt.P/2025/PN Bms WARKIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 98/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WARKIM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di :
1) Surat Kelahiran No. 471.12/1.150/IX/2025 tertulis nama WARSUDI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Desa Gandatapa Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas tertanggal 08 September 2025 ;
2) Kartu Keluarga No. 3302210609080010 atas nama Kepala Keluarga WARKIM ;
3) Duplikat Kutipan Akta Nikah No. Kk.11.02.24.PW.01/203/2011 tertulis nama WARKIM yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 19-09-2011 ;
4) Kutipan Akta Nikah No. 283/04/VIII/1998 milik Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 01-08-1998 ; 
5) Kutipan Akta Nikah Nomor 0897/028/XII/2013 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI yang dikeluarkan Pegawai Pencatat Nikah KUA Kecamatan Sumbang tertanggal 23-12-2013 ; 
6) Kartu Keluarga No. 3302212810080014 milik Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI ;
7) Kartu Keluarga No. 3302211005140008 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI ;
8) Surat Tanda Tamat Belajar SD No. 03 OA oa 0442788 atas nama Tarsiwen tertulis nama Ayah WARSUDI ;
9) Ijazah Paket C No. DN-03-PC 0040455 milik Sarsih tertulis nama Ayah WARSUDI ;
adalah nama satu orang yang sama dan satu orang serta nama yang akan digunakan ke depannya adalah WARSUDI;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Demikan, atas terkabulnya penetapan ini diucapkan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak