Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Bms ERNA EKAWATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 24 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ERNA EKAWATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan kepada Pemohon yakni ERNA EKAWATI selaku ibu kandung KISYA PUTRA ADYER umur 15 (lima belas) tahun 5 (lima) bulan dan RAHMA NUR INDAHDEWI, umur 12 (dua belas) tahun 9 (sembilan) bulan, mewakili sebagai kuasa dibawah umur bagi anak Pemohon guna penandatanganan akta pembagian hak bersama terhadap harta benda tidak bergerak tersebut yang sebagian termasuk merupakan bagian atas hak dari kedua anak pemohon yang masih belum dewasa;
3. Membebankan biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon menurut hukum.
 
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak