Dakwaan |
KESATU
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa Raga Kus Pamukti Alias Aga Heldan Bin Kustianto bersama-sama dengan Saksi Rizkiana Nanda Saputra Alias Dalo Bin Kustono dan Saksi Puput Widianto Bin Suryanto (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangsari, RT 003 RW 001, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika golongan I yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Rizkiana Nanda Saputra menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk titip beli 1 (satu) paket serbuk kristal kemudian Terdakwa meminta saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu saksi Rizkiana Nanda Saputra mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memesan 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan rincian 2 (dua) paket serbuk kristal milik Terdakwa dan 1 (satu) paket serbuk kristal milik saksi Rizkiana Nanda Saputra dengan harga satuan Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total harga Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu) kepada Petet (DPO) melalui nomor WhatsApp 0822933196. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib saksi Rizkiana Nanda Saputra datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 23.05 wib Terdakwa mentransfer uang pembelian serbuk kristal tersebut ke nomor rekening Bank Mandiri 13800223892123 a.n Rifani Setyonugroho dengan menggunakan mobile banking Bank Mandiri 180013613726 a.n Lulu Dio Dewanti.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 10.14 wib Terdakwa diperintahkan oleh Petet melalui WhatsApp untuk mengambil paket serbuk kristal kemudian Petet mengirimkan video lokasi paket tersebut serta shareloc lalu Terdakwa menanyakan kepada Petet mengenai jumlah dan rencana menggeser paket tersebut namun tidak dijawab oleh Petet. Selanjutnya sekitar pukul 18.25 wib Terdakwa memerintahkan saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra menyanggupi untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut namun saksi Rizkiana Nanda Saputra tidak memiliki kendaraan bermotor sehingga saksi Rizkiana Nanda Saputra menghubungi melalui pesan WhatsApp dan mengajak saksi Puput Widianto untuk mengambil paket serbuk kristal;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas tanggal 16 November 2024 yang dibuat sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh Petugas Penimbang Gatot Daryono, S.Si. dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
-
-
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam berisikan 40 (empat puluh) paket plastic klip transparan masing-masing didalamnya berisi gulungan lakban warna merah dan tisu sebagai pembungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto : 12,3325 gram (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
Jumlah berat netto untuk serbuk kristal diduga sabu : 12,3325 gr (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1.
|
BB-7243/2024/NNF berupa 40 (empat puluh) paket plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,3325 gram tersimpan di dalam kantong plastic warna hitam, BB-7248/2024/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine yang disita dari Terdakwa Raga kus Pamukti Alias Aga Heldan Bin Kustianto di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golong 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu Nomor: BA/007/II/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa Terdakwa terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
- Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium
--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
Bahwa Terdakwa Raga Kus Pamukti Alias Aga Heldan Bin Kustianto bersama-sama dengan Saksi Rizkiana Nanda Saputra Alias Dalo Bin Kustono dan Saksi Puput Widianto Bin Suryanto (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangsari, RT 003 RW 001, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Kamis, 14 November 2024 sekitar pukul 20.00 WIB saksi Rizkiana Nanda Saputra menghubungi Terdakwa melalui WhatsApp untuk titip beli 1 (satu) paket serbuk kristal kemudian Terdakwa meminta saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk mentransfer uang pembelian sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa lalu saksi Rizkiana Nanda Saputra mentransfer uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu Terdakwa memesan 3 (tiga) paket serbuk kristal dengan rincian 2 (dua) paket serbuk kristal milik Terdakwa dan 1 (satu) paket serbuk kristal milik saksi Rizkiana Nanda Saputra dengan harga satuan Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) sehingga total harga Rp. 1.410.000,- (satu juta empat ratus sepuluh ribu) kepada Petet (DPO) melalui nomor WhatsApp 0822933196. Kemudian sekitar pukul 22.00 wib saksi Rizkiana Nanda Saputra datang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangsari Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas untuk menyerahkan uang cash sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah itu sekitar pukul 23.05 wib Terdakwa mentransfer uang pembelian serbuk kristal tersebut ke nomor rekening Bank Mandiri 13800223892123 a.n Rifani Setyonugroho dengan menggunakan mobile banking Bank Mandiri 180013613726 a.n Lulu Dio Dewanti.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 10.14 wib Terdakwa diperintahkan oleh Petet melalui WhatsApp untuk mengambil paket serbuk kristal kemudian Petet mengirimkan video lokasi paket tersebut serta shareloc lalu Terdakwa menanyakan kepada Petet mengenai jumlah dan rencana menggeser paket tersebut namun tidak dijawab oleh Petet. Selanjutnya sekitar pukul 18.25 wib Terdakwa memerintahkan saksi Rizkiana Nanda Saputra untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut kemudian saksi Rizkiana Nanda Saputra menyanggupi untuk mengambil paket serbuk kristal tersebut namun saksi Rizkiana Nanda Saputra tidak memiliki kendaraan bermotor sehingga saksi Rizkiana Nanda Saputra menghubungi melalui pesan WhatsApp dan mengajak saksi Puput Widianto untuk mengambil paket serbuk kristal;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten Banyumas tanggal 16 November 2024 yang dibuat sebenar-benarnya, atas kekuatan sumpah dan jabatan oleh Petugas Penimbang Gatot Daryono, S.Si. dengan hasil penimbangan sebagai berikut:
-
-
-
-
-
- 1 (satu) buah plastic kresek warna hitam berisikan 40 (empat puluh) paket plastic klip transparan masing-masing didalamnya berisi gulungan lakban warna merah dan tisu sebagai pembungkus plastic klip yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu setelah ditimbang dengan berat netto : 12,3325 gram (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
Jumlah berat netto untuk serbuk kristal diduga sabu : 12,3325 gr (dua belas koma tiga tiga dua lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik atas nama Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut:
1.
|
BB-7243/2024/NNF berupa 40 (empat puluh) paket plastic klip yang masing-masing dibungkus tisu dan diisolasi warna merah berisi serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 12,3325 gram tersimpan di dalam kantong plastic warna hitam, BB-7248/2024/NNF berupa 1 (satu) buah botol plastic bekas urine yang disita dari Terdakwa Raga kus Pamukti Alias Aga Heldan Bin Kustianto di atas adalah mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golong 1 (satu) nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
|
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Asesmen Terpadu Nomor: BA/007/II/TAT/PB.06.01/2025/BNNK tanggal 05 Februari 2025 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Ketua Tim Asesmen Terpadu Kabupaten Banyumas Iwan Irmawan, S.I.K., M.Si. dengan hasil pemeriksaan/kesimpulan bahwa Terdakwa terindikasi terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika;
- Bahwa Terdakwa melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika yang secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melibihi 5 (lima) gram tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.
-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa Raga Kus Pamukti Alias Aga Heldan Bin Kustianto, pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 20.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024 bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangsari, RT 003 RW 001, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan Tindak Pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan dan / atau membawa psikotropika, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 15 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB Terdakwa menghubungi dan memesan 1b zm atau 1 (satu) box atau 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg kepada Thousand Sunny dengan nomor 089618431000 melalui chat WhatsApp dengan harga Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa mentransfer uang sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) dengan menggunakan mobile banking bank Mandiri nomor 180013613726 atas nama Lulu Dio Dewanti ke nomor rekening BCA nomor 0463028041 atas nama Samaizar Hawari. Setelah itu sekitar pukul 19.47 WIB Thousand Sunny mengirimkan alamat tempat diletakanya 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg tersebut ke Terdakwa kemudian Terdakwa langsung menuju lokasi dan mengambil obat kemasan warna silver tersebut lalu Terdakwa memasukan obat tersebut ke dalam tas warna coklat kombinasi hitam. Lalu dalam perjalanan pulang Terdakwa mampir ke warung untuk mengkonsumsi 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg. Selanjutnya sekitar pukul 20.40 WIB Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Karangsari Rt. 003 Rw.001 Kec. Kembaran Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah. Kemudian pada saat Terdakwa baru masuk ke rumah, saksi Arif Hidayat, saksi Agustinus Bayu P serta Team Satresnarkoba Polresta Banyumas datang dan masuk ke rumah dan membawa Saksi Rizkiana Nanda Saputra Alias Dalo Bin Kustono serta saksi Puput Widianto Bin Suryanto, Lalu petugas menunjukan surat tugas dan memanggil Saksi Salimin serta Saksi Ridham Sugianto untuk menyaksikan penggeledahan dan penangkapan terhadap Terdakwa. Lalu pada diri Terdakwa didapati 1 (satu) buah tas warna coklat kombinasi hitam didalamnya berisi 9 (Sembilan) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg, masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir, total 90 (Sembilan puluh) butir obat diduga psikotropika;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3292/NNF/2024 tanggal 19 November 2024 yang dibuat dan ditandatangi atas kekuatan sumpah jabatan oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M.Si. dengan hasil pemeriksaan yang pada kesimpulannya menerangkan :
- BB-7247/2024/NNF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg diatas mengandung Alprazolam terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
- Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika tersebut tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI dan tidak dilengkapi surat-surat yang sah dan bukan dipergunakan untuk kepentingan kesehatan dan ilmu pengetahuan dan meskipun berprofesi atau pekerjaan terdakwa tidak berkaitan dengan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang diselenggarakan oleh Pemerintah maupun Swasta yang telah mendapat persetujuan Menteri berdasarkan rekomendasi Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan serta psikotropika tersebut tidak diperuntukkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, regensia diagnostic serta regensia laboratorium.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------- |