| Dakwaan |
---Bahwa Terdakwa Fandy Ega Saputra pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 atau setidak- tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain ditahun 2025 sekira pukul 09.20 WIB didalam sebuah rumah yang beralamat Desa Kawungcarang RT/RW 001/001, Kec. Sumbang Kab. Banyumas Prov. Jawa Tengah, atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa, dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal Saksi Rizki Satria Ramadani, Saksi Lelan Fardinda Susongko yang merupakan anggota Kepolisian Resor Banyumas mendapatkan informasi terkait
peredaran obat didaerah Kecamatan Sumbang, selanjutnya Saksi Rizki Satria Ramadani dan Saksi Lelan Fardinda Susongko melakukan penyelidikan. Selanjutnya, pada hari Sabtu tanggal 09 Agustus 2025 sekira pukul 09.20 WIB, Saksi Rizki Satria Ramadani dan Saksi Lelan Fardinda Susongko mencurigai seseorang Terdakwa yang membawa paket obat, selanjutnya Saksi Rizki Satria Ramadani dan Saksi Lelan Fardinda Susongko menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan di atas kursi rumah terdakwa yaitu :
-
- 2 (Dua) plastik trasnparan bertuliskan masing-masing plastik 10 (Sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan alprazolam tablet 1 mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 200 (dua ratus) butir dan;
- 1 (satu) plastik transparan berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir yang disaksikan oleh Saksi Kuswinanto Bin (Alm) Komari, Saksi Bayu Pamuji Stiyoadi selaku Perangkat Desa, dan Saksi Cipto Hartono selaku Kepala Desa Kawungcarang.
- Bahwa selanjutnya pada saat dilakukan intrograsi terhadap terdakwa terdakwa mengakui bahwa paket obat tersebut adalah milik terdakwa yang peroleh dengan cara membeli secara online pada tanggal 07 Agustus 2025 sekira pukul 13.18 WIB melalui pesan lewat aplikasi whatsapp dengan nomor Handphone terdakwa 085877003834, ke Nomor Handphone yang disimpan di handphone milik terdakwa atas nama Fucking Rabbit 081289656467, lalu setelah berhasil memesan obat tersebut secara online kemudian terdakwa membayar dengan aplikasi dana dengan nomor 085189838887 kepada akun Bank Mandiri an. Agus Romdoni (daftar pencarian orang) sebesar Rp. 2.700.000; (Dua Juta Tujuh Ratus Rupiah), kemudian akun Fucking Rabbit mengirimkan nomor resi tiki dengan nomor resi 660095374146 untuk mengirimkan paket ke rumah terdakwa yang beralamat Desa Kawungcarang RT 001 RW 001, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas. Prov. Jawa tengah atas nama istri Terdakwa Saksi Khusnul Aisyah.
- Bahwa Kemudian pada hari Sabtu tanggan 09 Agustus 2025 sekira pukul 08.45 WIB Terdakwa dihubungi oleh saksi Mohammad Adi Wibowo yang merupakan kurir paket TIKI, bahwa kurir Mohammad Adi Wibowo menghubungi No. Handphone 089670935526 dengan mengirimkan foto paket an. Khusnul Aisyah, dan terdakwa arahkan paket tersebut untuk diantar kerumah terdakwa yang beralamat di Desa Kawungcarang RT/RW 001/001, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, sekira pukul 09.45 WIB terdakwa menerima paket pesanan yang digulung plastik bubble wrap yang berisi :
- 1 (satu) buah kardus warna coklat dengan 2 (dua) plastik transparan yang bertuliskan masing-masing plastik 10 (Sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alprazolam tablet 1 mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total keseluruhan obat terbungkus 2 plastik trasnparan 200 (dua ratus) butir dan;
- 1 (satu) plastik transparan bertuliskan mersi berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX ®ALPRAZOLAM tablet 1 mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir setelah paket tersebut terdakwa terima, kemudian paket tersebut terdakwa simpan diatas kursi ruang tamu rumah terdakwa.
- Bahwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Kepolisian Resor Kota Banyumas guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan berita acara Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab. : 2462/NPF/2025 yang ditanda tangani pada hari Minggu 10 Agustus 2025 oleh ROSTIAWAN ABRIANTO,
A. Md., A.K., NUR TAUFIK, S.T., dan DANY APRIASTUTI, A. Md., Farms., S.E. dengan
barang bukti yang diterima diberi nomor Lab : 2462/NPF/2025 berupa 2 (Dua) bungkus
plastik yang masing-masing berlak segel dan berlabel barang bukti, setelah dibuka kemudian diberi nomor barang bukti :
- BB-6176/2025/NPF berupa 2 (dua) plastik transparan bertuliskan mersi masing- masing plastik berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi ALPRAZOLAM tablet 1 mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan jumlah total 200 (dua ratus) butir tablet.
- BB-6177/2025/NPF berupa 100 (seratus) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARX ®ALPRAZOLAM tabelt 1 mg.
Barang bukti diatas disita dari tersangka Fandy Ega Saputra Alias Bagol Bin Sukirno.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan :
BB-6176/2025/NPF berupa tablet kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg dan BB-6177/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biry bertuliskan ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang- Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Setelah diperiksa barang bukti nomor :
-
-
- BB-6176/2025/NPF sisanya berupa 195 (seratus sembilan puluh lima) butir tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam tablet 1 mg.
- BB-6176/2025/NPF sisanya berupa 95 (sembilan puluh lima) butir tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ®ALPRAZOLAM tablet 1 mg.
Sisa barang bukti tersebut dikembalikan dan dibungkus dengan plastik dan diikat dengan benang pengikat warna putih. Pada persilangan benang pengikat dibubuhi lak segel seperti contoh yang tertera pada pinggir Berita Acara ini. Pada kedua ujung benang pengikat diikatkan label.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki izin memiliki, menyimpan, dan atau membawa psikotropika.
-------------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.---------------------- |