Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
117/Pdt.P/2025/PN Bms SITI NUR ELISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 117/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SITI NUR ELISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama anak pada akta kelahiran anak pemohon No. 3302-LU-28122020-0069 dari QAILA SYAZANI INO menjadi QAILA SYAZANI;
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melapor kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lam bat 30 hari sejak diterimanya Salinan penetapan ini;
4. Membebankan kepada pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak