Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.G/2025/PN Bms TRISNO WAHYUDI 1.HARYADI SAPUTRA
2.SUPRAPTI
3.DANIEL JULIYAN SAPUTRA
4.AURORA ANGEL SAPUTRI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 31 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 40/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 14 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TRISNO WAHYUDI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tri adi soerjanto SHTRISNO WAHYUDI
Tergugat
NoNama
1HARYADI SAPUTRA
2SUPRAPTI
3DANIEL JULIYAN SAPUTRA
4AURORA ANGEL SAPUTRI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Balai Desa Sokaraja Kidul
2Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa jual beli tanah ± 75 (tujuh puluh lima meter persegi), tercatat dalam SPPT dengan NOP : 33.02.230.003.001-0006.0 atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) yang terletak di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja,  Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah dengan batas-batas sebagai berikut : --------------------------------------------------------------
• Sebelah Utara : Sungai Pelus
• Sebelah Timur : Toko Mas Nur Putra
• Sebelah Barat : Sun Cong alaias Hadi
• Sebelah Selatan : Jl. Jenderal Sudirman Sokaraja
sebesar Rp. 75. 000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah) antara Penggugat dan Orang Tua Para Tergugat (Haryadi Saputra(Alm) adalah sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah tanah ± 75 (tujuh puluh lima meter persegi), tercatat dalam SPPT dengan NOP: 33.02.230.003.001-0006.0 atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) yang terletak di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah;
4. Menyatakan Penggugat berhak membalik nama tanah ± 75 (tujuh puluh lima meter persegi), tercatat dalam SPPT dengan NOP: 33.02.230.003.001-0006.0 atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) yang terletak di Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah di Kantor Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Banyumas dari atas nama TING ENG KIAN (Orang Tua Para Tergugat) menjadi atas nama TRISNO WAHYUDI (Penggugat);
5. Menyatakan Putusan ini sebagai Pengganti Akta jual beli untuk peralihan hak di Kantor Agraria Tata Ruang (ATR) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyumas;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum;
------------------------------------------------- ATAU ----------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak