Dakwaan |
Primair Bahwa Terdakwa I Hendy Purwoko Bin Darwan dan Terdakwa II Joko Bin (Alm) Madrusti pada hari Rabu, 02 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Kamis, 03 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB, Jumat, 04 Juli 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Daerah Pasar Ajibarang yang beralamat di Jl. Raya Pancasan No. 1, Desa Ajibarang Wetan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah yang sebagian besar Saksi lebih dekat pada Pengadilan Negeri Banyumas sebagaimana sesuai Pasal 84 Ayat (2) KUHAP “pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, 3 berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan”, telah “bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan menyalurkan Psikotropika selain pabrik obat, pedagang besar farmasi dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah”, adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekitar pukul 18.30 WIB berlokasi di Kopi Keprok yang beralamat Jl. Raya Karanggintung ikut Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa I yang sedang bekerja bertemu dengan Terdakwa II kemudian Terdakwa I mengatakan bahwa dirinya membutuhkan pendapatan tambahan, setelah mendengar hal tersebut Terdakwa II mengajak untuk bersekongkol mengedarkan obat-obatan psikotropika yang kemudian keduanya sepakat untuk melakukan hal tersebut. - Bahwa selanjutnya pada hari Senin, tanggal 30 Juni 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, berlokasi di Kopi Keprok yang beralamat Jl. Raya Karanggintung ikut Desa Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama membeli obat psikotropika melalui aplikasi whatsapp milik Terdakwa II dengan cara menghubungi nomor 081353249050 yang diberi nama Martin Apotik Lapansa 2 dengan rincian sebagai berikut: a. 15 (lima belas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg 50 (lima puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg b. 50 (lima puluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg c. 30 (tiga puluh) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg 4 d. 20 (dua puluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Kemudian Martin Apotik Lapansa 2 mengirimkan rincian dengan total harga sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) beserta nomor rekening BCA atas nama MARTHEN HA E, selanjutnya untuk membayar tagihan tersebut Terdakwa II memberikan uang sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) kepada Terdakwa I dan Terdakwa I membayar sisanya yakni sebesar Rp. 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dengan total uang terkumpul sebesar Rp. 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) yang kemudian uang tersebut ditransfer oleh Terdakwa I ke nomor rekening BCA atas nama MARTHEN HA E, setelah dilakukan transfer Terdakwa II langsung menuju terminal bus Bulupitu Purwokerto untuk membeli tiket Bus Sinarjaya tujuan Jakarta guna mengambil obat psikotropika tersebut. - Bahwa pada tanggal 1 Juli 2025 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa II pergi ke Apotek Bintang Timur Daieko Alamat Jalan Cipinang Timur No.35, Kel. Cipinang, Kec. Pulogadung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta menggunakan ojek guna mengambil obat psikotropika yang telah dipesan, kemudian setelah mendapatkan obat tersebut Terdakwa II menyimpannya di saku jaket yang Terdakwa II gunakan dan langsung pulang ke Purwokerto menggunakan Bus Sinarjaya, yang selanjutnya Sekira pukul 19.00 WIB Tedakwa II akhirnya sampai di Purwokerto dan kemudian langsung menuju ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Karanggintung Rt.06/Rw.02, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas menggunakan ojek, setelah sampai di rumah Terdakwa I, Terdakwa II menyerahkan obat psikotropika yang telah diambil di Jakarta dan kemudian oleh Terdakwa I disimpan di lemari ruang keluarga. - Bahwa pada hari Rabu tanggal 2 Juli 2025 sekira 09.00 WIB Terdakwa II menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa II langsung ke rumah Terdakwa I yang beralamat di Desa Karanggintung Rt.06/Rw.02, Kec. Sumbang, Kab. Banyumas. Di rumah Terdakwa I Terdakwa II mengambil 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 2 5 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 3 (tiga) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang dan setibanya di Pasar Ajibarang tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II bertemu dengan Saudara Deny untuk menjual 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 4 (empat) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.800.000.- (dua juta delapan ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 2 (dua) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi, setelah selesai Terdakwa II pulang; - Bahwa selanjutnya pada hari Kamis tanggal 3 Juli 2025 sekira 09.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa II langsung ke rumah Terdakwa I dan mengambil obat berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 3 (tiga) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang dan setibanya di pasar Ajibarang tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II menjual kepada Saudara Deni sebanyak 6 (enam) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan 6 warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.700.000.- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa II pulang. - Bahwa pada hari Jum’at tanggal 4 Juli 2025 sekira 09.00 WIB Terdakwa II menghubungi Terdakwa I menghubungi melalui telepon whatsapp ke Terdakwa I untuk mengambil obat, lalu Terdakwa II langsung ke rumah Terdakwa I dan mengambil obat berupa 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 6 (enam) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, 4 (empat) obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg. setelah itu Terdakwa II pergi ke daerah pasar Ajibarang dan setibanya di pasar Ajibarang tersebut sekira pukul 11.00 WIB Terdakwa II menjual kepada Saudara Deni sebanyak 7 (tujuh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg, 5 (lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 2 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg dengan total pendapatan uang sebesar Rp. 2.900.000.- (dua juta sembilan ratus ribu rupiah). Sisa barang berupa 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg, 3 (tiga) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg, 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg, dan 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg Terdakwa II simpan untuk Terdakwa II konsumsi, setelah itu Terdakwa pulang ke rumahnya; - Bahwa adapun obat psikotropika yang telah dijual oleh Terdakwa II kepada Saudara Deni telah mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.400.000.- (delapan juta empat ratus ribu rupiah) dengan rincian harga sebagai berikut: 7 a. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg saya jual dengan harga Rp. 300.000.- (tiga ratus ribu rupiah) b. 1 (satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) c. 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah) d. 1 (dua) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2mg saya jual dengan harga Rp. 250.000.- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) e. 1 (satu) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg saya jual dengan harga Rp. 200.000.- (dua ratus ribu rupiah). - Bahwa pada hari Senin, 7 Juli 2025 sekira pulkul 09.30 WIB Terdakwa II pergi ke rumah Terdakwa I untuk melaporkan hasil penjualan obat psikotropika dan menyerahkan uang kepada Terdakwa I sebesar Rp. 4.000.000 (empat juta rupiah) sebagai uang bagi hasil dan sisanya sebesar Rp. 4.400.000 (empat juta empat ratus rupiah) sebagai bagian untuk Terdakwa II, kemudian Terdakwa II kembali kerumahnya dan Terdakwa I melanjutkan aktifitas sehari hari termasuk pergi bekerja di Kopi Keprok; - Bhawa pada hari pada hari yang sama Senin, 7 Juli 2025 Saksi Rizky Satria Ramadani bersama Saksi Tri Nendro dan tim Satresnarkoba Polresta Banyumas selaku Petugas Kepolisian melakukan penyelidikan dengan melihat seseorang yang kemudian diketahui Terdakwa I dengan gerak gerik mencurigakan di depan rumah Terdakwa I yang beralamat di di Desa Karanggintung Rt 006 Rw 002 Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, kemudian Saksi Rizky Satria Ramadani bersama Saksi Tri Nendro dan tim Satresnarkoba Polresta Banyumas langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa I untuk mengamankan Terdakwa I yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah maupun badan dari Terdakwa I, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di bawah Jok sepeda motor Nopol : R-4961-CR Terdakwa I kedapatan menyimpan obat obatan sebagai berikut : a. 45 (empat puluh lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir; 8 b. 31 (tiga puluh satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 310 (tiga ratus sepuluh) butir; c. 11 (sebelas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 110 (seratus sepuluh) butir; d. 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir; e. 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan UEFORISS Tablet Clonazepam 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir. f. 1 (satu ) Unit Hp Merk Poco M3 warna Hitam - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa I dari pihak Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan kepada Terdakwa I dengan menyampaikan “obat tersebut milik siapa?”, kemudian Terdakwa I menjawab “obat tersebut milik saya dan teman saya bernama Joko bin (Alm) Madrusti”, setelah itu Petugas Kepolisian kembali menanyakan kepada Terdakwa I “obat tersebut dapatnya dari mana?” dan Terdakwa I menjawab kepada Petugas Kepolisian “obat ini saya beli dengan harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan teman saya bernama Joko bin (Alm) Madrusti yang mengambil obat tersebut di Jakarta, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa I terkait keberadaan dan tempat tinggal Terdakwa II “dimana sekarang Joko bin (Alm) Madrusti dan tahu rumahnya?”, kemudian Terdakwa I menjawab “ Saudara Joko bin (Alm) Madrusti tinggal di rumahnya yang beralamat di Kedungmalang RT 004/002, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas”, selanjutnya Petugas Kepolisian tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan membawa Terdakwa I pergi menuju ke rumah Terdakwa II dan setibanya di rumah Terdakwa II kedapatan Terdakwa II sedang berada di rumah yang kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa II, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian tim Satresnarkoba Polresta Banyumas 9 mengamankan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa II jenis OPPO A12 warna biru dengan nomor whatsapp 085940800814 Nomor IMEI 1 : 860703058471416, Nomor IMEI 2 : 860703058471416, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa beserta barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir, 31 (tiga puluh satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 310 (tiga ratus sepuluh) butir, 11 (sebelas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg masingmasing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 110 (seratus sepuluh) butir, 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir, 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan UEFORISS Tablet Clonazepam 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir, 1 (satu ) Unit Hp Merk Poco M3 warna Hitam dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor whatsapp 085940800814 Nomor IMEI 1 : 860703058471416, Nomor IMEI 2 : 860703058471416 diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut - Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Tengah nomor 2060/NPF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa: a. BB - 5065/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 5066/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB - 5068/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. 10 b. BB - 5067/2025/ tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM Tablet selaput 2 mg dan BB - 5069/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 60 ayat (2) Jo. Pasal 71 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------------------------------------------------------------------------------------ Subsidair Bahwa Terdakwa I Hendy Purwoko Bin Darwan dan Terdakwa II Joko Bin (Alm) Madrusti pada hari Senin 7 Juli 2025 sekira pukul 18.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu sejak dalam bulan Juli tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa I Hendy Purwoko Bin Darwan yang beralamat di Desa Karanggintung Rt 006 Rw 002 Kecamatan Sumbang Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”, adapun perbuatan para Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Jum’at 4 Juli 2025 Saksi Rizky Satria Ramadani bersama Saksi Tri Nendro dan tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran gelap obat-obatan psikotropika di daerah Kedungmalang, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, kemudian pada hari Senin, 7 Juli 2025 Saksi Rizky Satria Ramadani bersama Saksi Tri Nendro dan tim Satresnarkoba Polresta Banyumas melakukan penyelidikan dengan melihat seseorang yang kemudian diketahui Terdakwa I dengan gerak gerik mencurigakan di depan rumah Terdakwa I yang beralamat di di Desa Karanggintung Rt 006 Rw 002 Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah, kemudian Saksi Rizky Satria Ramadani bersama Saksi Tri Nendro dan 11 tim Satresnarkoba Polresta Banyumas langsung masuk ke dalam rumah Terdakwa I untuk mengamankan Terdakwa yang kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah maupun badan dari Terdakwa I, selanjutnya pada saat dilakukan penggeledahan di bawah Jok sepeda motor Nopol : R-4961-CR Terdakwa I kedapatan menyimpan obat obatan sebagai berikut : g. 45 (empat puluh lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir; h. 31 (tiga puluh satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 310 (tiga ratus sepuluh) butir; i. 11 (sebelas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 110 (seratus sepuluh) butir; j. 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir; k. 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan UEFORISS Tablet Clonazepam 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir. l. 1 (satu ) Unit Hp Merk Poco M3 warna Hitam - Bahwa pada saat dilakukan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa I Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas menanyakan kepada Terdakwa I dengan menyampaikan “obat tersebut milik siapa?”, kemudian Terdakwa I menjawab “obat tersebut milik saya dan teman saya bernama Joko bin (Alm) Madrusti”, setelah itu Petugas Kepolisian kembali menanyakan kepada Terdakwa I “obat tersebut dapatnya dari mana?” dan Terdakwa I menjawab kepada Petugas Kepolisian “obat ini saya beli dengan harga Rp 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) dan teman saya bernama Joko bin (Alm) Madrusti yang mengambil obat tersebut di Jakarta, kemudian Petugas Kepolisian menanyakan kepada Terdakwa I terkait keberadaan dan tempat tinggal 12 Terdakwa II “dimana sekarang Joko bin (Alm) Madrusti dan tahu rumahnya?”, kemudian Terdakwa I menjawab “ Saudara Joko bin (Alm) Madrusti tinggal di rumahnya yang beralamat di Kedungmalang RT 004/002, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas”, selanjutnya Petugas Kepolisian tim Satresnarkoba Polresta Banyumas dengan membawa Terdakwa I pergi menuju ke rumah Terdakwa II dan setibanya di rumah Terdakwa II kedapatan Terdakwa II sedang berada di rumah yang kemudian dilakukan penggeledahan di sekitar rumah Terdakwa II, kemudian pada saat dilakukan penggeledahan Petugas Kepolisian tim Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan 1 (satu) buah handphone milik Terdakwa II jenis OPPO A12 warna biru dengan nomor whatsapp 085940800814 Nomor IMEI 1 : 860703058471416, Nomor IMEI 2 : 860703058471416, setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa beserta barang bukti berupa 45 (empat puluh lima) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan mersi ATARAX®1 Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 450 (empat ratus lima puluh) butir, 31 (tiga puluh satu) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan mersi Alparazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 310 (tiga ratus sepuluh) butir, 11 (sebelas) lembar obat kemasan warna silver RIKLONA®2 Clonazepam tablet salut selaput 2mg masingmasing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 110 (seratus sepuluh) butir, 13 (tiga belas) lembar obat kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam tablet 1mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 130 (seratus tiga puluh) butir, 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bertuliskan UEFORISS Tablet Clonazepam 2mg masing-masing lembar berisi 10 (sepuluh) butir dengan total 100 (seratus) butir, 1 (satu ) Unit Hp Merk Poco M3 warna Hitam dan 1 (satu) buah handphone merk OPPO A12 warna biru dengan nomor whatsapp 085940800814 Nomor IMEI 1 : 860703058471416, Nomor IMEI 2 : 860703058471416 diamankan oleh Petugas Kepolisian Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut; - Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Jawa Tengah nomor 2060/NPF/2025 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang 13 Laboratorium Forensik Budi Santoso, S.Si., M. Si. dengan kesimpulan hasil pemeriksaan bahwa: a. BB - 5065/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan ATARAX ® 1 ALPRAZOLAM Tablet 1 mg, BB - 5066/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan Alprazolam Tablet 1 mg dan BB - 5068/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan CALMLET Alprazolam Tablet 1 mg di atas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam Golongan IV (empat) Nomor urut 2 lampiran Undang – Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. b. BB - 5067/2025/ tablet dalam kemasan warna silver bertuliskan RIKLONA ® 2 CLONAZEPAM Tablet selaput 2 mg dan BB - 5069/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan Euforiss Tablet Clonazepam 2 mg di atas adalah mengandung KLONAZEPAM terdaftar dalam Golongan IV Nomor urut 30 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 tahun 1997 tentang Psikotropika. ----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.------------------------- |