INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
84/Pdt.P/2025/PN Bms | DARSIM | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 31 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 84/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang tertulis di Akta Cerai No. 1471/AC/2018/PA.Bms atas nama DARSIM, kemudian pada Kartu Keluaga Nomor: 3204150208120056 dengan NIK: 3204150101700027 tertulis nama MAS YASIN, Kartu Keluarga Nomor: 3302050210230003 NIK: 3302052104720007 tertulis nama DARSIM adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |