INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
23/Pdt.G/2025/PN Bms | SETYOWATI | 1.KARDIMAN 2.WAGIYO 3.SITI SYARIFAH 4.NANANG ANGGORO 5.INTAN FAJAR ANGGRAENI 6.WARSONO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 20 Mei 2025 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 23/Pdt.G/2025/PN Bms | ||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 19 Mei 2025 | ||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||||
Petitum | Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan batal atau tidak sah dan tidak mengikat secara hukum surat pernyataan jual beli bawah tangan atas tanah dan bangunan SHM Nomor 245 atas nama Warsono antara Penggugat dan Tergugat VI dengan Tergugat IV tanggal 21 Agustus 2023;
3. Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat VI adalah pemilik sah dari SHM Nomor 245;
4. Menyatakan bahwa para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
5. Memerintahkan kepada para Tergugat atau siapapun yang menguasai SHM Nomor 245 atas nama Warsono untuk mengembalikan SHM tersebut kepada Penggugat atau Tergugat VI tanpa syarat apapun;
6. Menghukum kepada Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V untuk membayar secara tanggung renteng kerugian yang diderita Penggugat: Materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);
7. Menghukum para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari atas keterlambatan para Tergugat melaksanakan putusan ini setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
8. Menyatakan sah dan berharga sita revindikasi Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 245 atas nama Warsono;
9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya.
Subsidair :
Atau, apabila Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||
Prodeo | Tidak |