INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
43/Pdt.P/2025/PN Bms | EKA KANIA HASTARITA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 43/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 24 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;-----------------------------------------
2. Menetapkan kepada Pemohon sebagai Wali yang sah dari anak di bawah umur guna mewakili segala kepentingan hukumnya yang masing-masing bernama : FIKO ALIF JUNIANTO, Lahir di Banyumas pada tanggal 18-06-2011(13 tahun)), dan ANINDYA LULU OKTAVIANA, Lahir di Banyumas, tanggal 21-10-2014(10 tahun));-------------------------------------------------------------------------------------------------
3. Mengabulkan Permohonan Penetapan Perwalian Anak yang masing-masing bernama : FIKO ALIF JUNIANTO, Lahir di Banyumas pada tanggal 18-06-2011(13 tahun)), dan ANINDYA LULU OKTAVIANA, Lahir di Banyumas, tanggal 21-10-2014(10 tahun)), dengan Izin untuk menjaminkan dan mengalihkan tanah dan bangunan di bank BRI KC Purwokerto, dengan Setipikat Hak Milik NIB : 11.27.000026052.0, pemegang hak atas nama : 1. Candra Rasianto, 2. Anindya Lulu Oktaviana, 3. Seto Pudjiwalujo, 4. Fiko Alif Junianto, yang terletak di Jl. Raya Buntu, Rt.002/Rw.01, Desa Kecila, kecamatan Kemranjen, dengan luas 257 M2 (dua ratus lima puluh tujuh meter persegi);-------
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;-----------------------------------------------------------------------------------------
Atau: Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan penetapan, yang seadil-adilnya, yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah dan ilahiah |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |