Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
47/Pdt.P/2025/PN Bms SUMIRAH BINTI SUTARYO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 25 Apr. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 47/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 16 Apr. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SUMIRAH BINTI SUTARYO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1DIDIEK YULI SETIAWAN, S.H.SUMIRAH BINTI SUTARYO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan nama orang tua Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3302-LT-15052017-0065 nama ayah kandung Pemohon tertulis YATAM diubah menjadi SUTARYO sesuai dengan Kutipan Akta Nikah Pemohon No. 162/02/VI/2019 dan nama Ibu kandung Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3302-LT-15052017-0065 tertulis LISEM diubah menjadi SIKEM.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan nama Ayah Pemohon dan Ibu Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No. 3302-LT-15052017-0065.
4. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak