Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
58/Pdt.P/2025/PN Bms ENDRI SUSANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 58/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ENDRI SUSANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon dan nama ayah Pemohon yang semula tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-1312024-01112 adalah RISTIATI anak dari ayah RATIM diubah menjadi RISTIYATI anak dari ayah WARNOTO ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Pemohon dan nama ayah Pemohon tersebut pada Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-13012014-0112;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak