INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
67/Pdt.P/2025/PN Bms | LUSMINI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Jun. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 67/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 24 Jun. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama nama suami Pemohon yang tertulis di Kutipan Akta Nikah No. 110 atas nama KUSEN, Kartu Keluarga Nomor. 3302202409210001 tertulis nama KUSEN, kemudian pada Kartu Tanda Penduduk dengan NIK 3302200803470001 tertulis nama SUWANDI LUSWANDI, sedangkan pada Surat Keterangan Kematian Nomor. 034/02/SK.KM/II/2021 tercantum nama SUWANDI LUSWANDI, sedangkan pada ijasah anak No. 422.1/1435-BP/2002 tercantum nama LUSWANDI adalah nama satu orang yang sama dan satu orang;
3. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |