INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 20/Pdt.G.S/2024/PN Bms | PT BPR GUNUNG SIMPING ARTHA | 1.Warlinah 2.SURATMOKO |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 25 Apr. 2024 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 20/Pdt.G.S/2024/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 18 Mar. 2024 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 100.400.000,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Paratergugat Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Paratergugat untuk membayar pelunasan sebesar Rp. 100.400.000,- ( Seratus Juta Empat Ratus Ribu Rupiah ), kepada Penggugat paling lambat 20 hari semenjak ditetapkanya Putusan Pengadilan.
4. Menghukum Paratergugat apabila Paratergugat tidak melaksanakan amar poin 3 di atas maka Tergugat harus menyerahkan aset yang dimiliki Tergugat kepada Penggugat dengan sukarela untuk dijual dan atau dilelang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
5. Menghukum Paratergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
