Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
109/Pdt.P/2025/PN Bms AGUS YUDIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 109/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Kamis, 09 Okt. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1AGUS YUDIANTO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa di Kelurahan Sumpiuh Kecamatan Sumpiuh Kabupaten Banyumas pada tanggal 21 Agustus 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama SURATINAH; 
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan peristiwa penting kematian nenek kandung Pemohon atas nama SURATINAH kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk selanjutnya pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas akan melakukan pencatatan pada register Akta Kematian dan Menerbitkan Akta Kematian atas nama SURATINAH;
4. Membebankan biaya yang timbul sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak