Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
126/Pdt.P/2025/PN Bms MOEHAMMAD FARIQI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 25 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 126/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 24 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MOEHAMMAD FARIQI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.218/CSI/DP.Vlll/1994 yang semula MUHAMAD FARIQI kemudian diperbaikan menjadi MOEHAMAD FARIQI, sehingga di dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca menjadi MOEHAMAD FARIQI ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.218/CSI/DP.Vlll/1994 ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
 
 
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak