Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan atas barang sengketa dan harta benda milik Para Tergugat ;
- Menyatakan hukumnya bahwa surat Pernyataan / surat perjanjian tanggal 24 Juni 2008 antara para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan mengikat ;
- Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan para Tergugat seperti tersebut dalam posita gugatan angka 10 s/d angka 16 tersebut diatas merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar 5 % (lima prosen) terhitung sejak tanggal 1 September 2008 sampai dengan para Tergugat mengembalikan barang sengketa milik para Penggugat tersebut atau diganti dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menyatakan hukumnya bahwa perjanjian jual beli barang sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan barang sengketa kepada Para Penggugat tersebut atau diganti dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar 5% (lima Prosen) perbulan terhitung sejak tanggal 1 September 2008 sampai dengan para Tergugat mengembalikan barang sengketa milik Para Penggugat tersebut atau diganti dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), seketika dan tanpa syarat apabila perlu dengan bantuan alat negara/ Polri ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
- Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voorbaar bij voorrad), walaupun ada perlawanan (verzet) banding dan atau kasasi ;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini ;
- Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini ;
|