Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
20/PDT.G/2013/PN.BMS 1.KARSIMUN
2.ELVI ANAWATI
1.MUCHDIYONO
2.TITIN MA’RIFAH
3.SARDAN ATMOWIREDJO
4.KARNEN
5.Ny. KARNEN al. Hj. KARWEN
6.KRISVIA AYU PRANDINI
7.BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Jun. 2013
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 20/PDT.G/2013/PN.BMS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KARSIMUN
2ELVI ANAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUCHDIYONO
2TITIN MA’RIFAH
3SARDAN ATMOWIREDJO
4KARNEN
5Ny. KARNEN al. Hj. KARWEN
6KRISVIA AYU PRANDINI
7BADAN PERTANAHAN NASIONAL KABUPATEN BANYUMAS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah dilakukan oleh Pengadilan atas barang sengketa dan harta benda milik Para Tergugat ;
  3. Menyatakan hukumnya bahwa surat Pernyataan / surat perjanjian tanggal 24 Juni 2008 antara para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II adalah sah dan mengikat ;
  4. Menyatakan hukumnya bahwa perbuatan para Tergugat seperti tersebut dalam posita gugatan angka 10 s/d angka 16 tersebut diatas merupakan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat sebesar Rp. 1000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar 5 % (lima prosen) terhitung sejak tanggal 1 September 2008 sampai dengan para Tergugat mengembalikan barang sengketa milik para Penggugat tersebut atau diganti dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
  5. Menyatakan hukumnya bahwa perjanjian jual beli barang sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II kepada Tergugat IV dan Tergugat V kepada Tergugat VI adalah tidak sah dan batal dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk mengembalikan barang sengketa kepada Para Penggugat tersebut atau diganti dengan uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ditambah keuntungan yang diharapkan sebesar 5% (lima Prosen) perbulan terhitung sejak tanggal 1 September 2008 sampai dengan para Tergugat mengembalikan barang sengketa milik Para Penggugat tersebut atau diganti dengan uang sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), seketika dan tanpa syarat apabila perlu dengan bantuan alat negara/ Polri ;
  7. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Para Tergugat melaksanakan putusan Pengadilan dalam perkara ini ;
  8. Menyatakan hukumnya bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan lebih dulu (uit voorbaar bij voorrad), walaupun ada perlawanan (verzet) banding dan atau kasasi ;
  9. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan melaksanakan putusan perkara ini ;
  10. Menghukum para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak