Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Bms PT BPR BKK JATENG (Perseroda) CABANG BANYUMAS KANKAS PATIKRAJA 1.TEGUH PRIHATIN
2.ADIS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Selasa, 05 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK JATENG (Perseroda) CABANG BANYUMAS KANKAS PATIKRAJA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TEGUH PRIHATIN
2ADIS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 78.414.500,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pokok pinjaman beserta bunga total sebesar Rp.78.414.500,- (tujuh puluh delapan juta empat ratus empat belas ribu lima ratus rupiah), terdiri dari sisa pokok pinjaman sebesar Rp 48.387.500,- (empat puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dan tunggakan bunga sebesar Rp 30.027.000,- (tiga puluh juta dua puluh tujuh ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat apabila tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya kepada Penggugat, maka terhadap agunan yang dijaminkan kepada Penggugat yaitu berupa Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik nomor 00410 an. TEGUH PRIHATIN dijual lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak