Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
124/Pdt.P/2025/PN Bms WATINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 124/Pdt.P/2025/PN Bms
Tanggal Surat Senin, 17 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1WATINI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan perubahan tanggal lahir Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-11112025-0016 dari yang sebelumnya tanggal lahir Pemohon tertulis dengan tanggal lahir 17 Juni 1986 dirubah menjadi tertulis tanggal lahir 19 Juni 1986 sehingga dalam akta kelahiran Pemohon tersebut tanggal lahir Pemohon tertulis tanggal lahir 19 Juni 1986 ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perubahan tanggal lahir Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3302-LT-11112025-0016;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
-------------------------------------------------------ATAU--------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak