Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/PDT.G/2013/PN.BMS PRIYO SUHARSO 1.PT.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PERSERO cq. DIREKTUR PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PERSERO CABANG PURWOKERTO DI PURWOKERTO
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto (KPKNL Purwokerto)
3.FERI SANTOSO
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2013
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 24/PDT.G/2013/PN.BMS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PRIYO SUHARSO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT.BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PERSERO cq. DIREKTUR PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) PERSERO CABANG PURWOKERTO DI PURWOKERTO
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Purwokerto (KPKNL Purwokerto)
3FERI SANTOSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek hak tanggungan dan sebagai jaminan pinjaman kepada Tergugat I ;
  3. Menyatakan hukumnya bahwa penjualan secara lelang umum atas objek hak tanggungan yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II kepada Tergugat III adalah tidak sah dan tidak sesuai prosedur ;
  4. Menyatakan hukumnya para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
  5. Menyatakan hukumnya penjualan secara Lelang atas Objek hak tanggungan oleh Tergugat I melalui Tergugat II kepada Tergugat III berdasar risalah lelang nomor : 628/2011 tanggal 8 September 2011 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menyatakan Hukumnya bahwa Risalah Lelang nomor : 628/2011 tanggal 8 September 2011 dan segala surat-surat yang berhubungan dengan penjualan secara lelang atas Objek hak tanggungan oleh Tergugat I melalui Tergugat II kepada tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
  7. Menyatakan hukumnya bahwa segala surat-surat yang berhubungan peralihan hak atas Objek hak tanggungan menjadi atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan status/kedudukan hukum atas objek hak tanggungan seperti sediakala sebelum adanya penjualan secara lelang ;
  9. Menghukum Tergugat I untuk menerima pelunasan pinjaman kredit dari Penggugat sejumlah Rp. 192.106.368,- (seratus sembilan puluh dua juta seratus enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sebagai akibat batalnya penjualan secara lelang sebagaimana tersebut petitum diatas dengan segala akibat hukumnya ;
  10. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mebayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) tunai ;
  11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

atau :

apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putus yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak