Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukumnya bahwa Penggugat adalah pemilik sah atas objek hak tanggungan dan sebagai jaminan pinjaman kepada Tergugat I ;
- Menyatakan hukumnya bahwa penjualan secara lelang umum atas objek hak tanggungan yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II kepada Tergugat III adalah tidak sah dan tidak sesuai prosedur ;
- Menyatakan hukumnya para Tergugat Telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) ;
- Menyatakan hukumnya penjualan secara Lelang atas Objek hak tanggungan oleh Tergugat I melalui Tergugat II kepada Tergugat III berdasar risalah lelang nomor : 628/2011 tanggal 8 September 2011 adalah tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Hukumnya bahwa Risalah Lelang nomor : 628/2011 tanggal 8 September 2011 dan segala surat-surat yang berhubungan dengan penjualan secara lelang atas Objek hak tanggungan oleh Tergugat I melalui Tergugat II kepada tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menyatakan hukumnya bahwa segala surat-surat yang berhubungan peralihan hak atas Objek hak tanggungan menjadi atas nama Tergugat III adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku ;
- Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan status/kedudukan hukum atas objek hak tanggungan seperti sediakala sebelum adanya penjualan secara lelang ;
- Menghukum Tergugat I untuk menerima pelunasan pinjaman kredit dari Penggugat sejumlah Rp. 192.106.368,- (seratus sembilan puluh dua juta seratus enam ribu tiga ratus enam puluh delapan rupiah) sebagai akibat batalnya penjualan secara lelang sebagaimana tersebut petitum diatas dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk mebayar ganti rugi immaterial kepada Penggugat sejumlah Rp. 500.000.000,- (lima ratus ribu rupiah) tunai ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
atau :
apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putus yang seadil-adilnya. |