INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2013/PN.BMS | Nursoleh | PT. BANK DANAMON SIMPAN PINJAM Unit Sumpiuh | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Jan. 2013 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2013/PN.BMS | ||||
Tanggal Surat | - | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pencantuman Klausal Baku yang dilarang oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ; 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ; 3. Menyatakan pemasangan Hak Tanggungan pada SHM An. Kosidah terletak di Prop. Jawa Tengah, Kab. Banyumas, Kec. Kemranjen, Desa Sidamulya, Batal Demi Hukum ; 4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ke tiga lainnya (uitvoerbaar bij vooraad) ; 5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |