Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2013/PN.BMS Nursoleh PT. BANK DANAMON SIMPAN PINJAM Unit Sumpiuh Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jan. 2013
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/PDT.G/2013/PN.BMS
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nursoleh
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK DANAMON SIMPAN PINJAM Unit Sumpiuh
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Pencantuman Klausal Baku yang dilarang oleh UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ;

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

3. Menyatakan pemasangan Hak Tanggungan pada SHM An. Kosidah terletak di Prop. Jawa Tengah, Kab. Banyumas, Kec. Kemranjen, Desa Sidamulya, Batal Demi Hukum ;

4. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ke tiga lainnya (uitvoerbaar bij vooraad) ;

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara ini ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak