INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 126/Pdt.P/2025/PN Bms | MOEHAMMAD FARIQI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Nov. 2025 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
| Nomor Perkara | 126/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||
| Tanggal Surat | Senin, 24 Nov. 2025 | ||||
| Nomor Surat | |||||
| Pemohon |
|
||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||
| Termohon | |||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan nama Pemohon yang dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.218/CSI/DP.Vlll/1994 yang semula MUHAMAD FARIQI kemudian diperbaikan menjadi MOEHAMAD FARIQI, sehingga di dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut nama Pemohon tertulis dan terbaca menjadi MOEHAMAD FARIQI ;
3. Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan agar selanjutnya Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas setelah diterimanya salinan resmi penetapan ini untuk segera membukukan dalam buku register yang sedang berjalan dan mencatatkan perbaikan nama Pemohon tersebut pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 12.218/CSI/DP.Vlll/1994 ;
4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
ATAU
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan seadil-adilnya |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
| Prodeo | Tidak |
