Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2025/PN Bms Eko Budianto sumarno Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2025/PN Bms
Tanggal Surat Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO BUDIANTO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUMARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 16.000.000,00
Petitum
P R I M A I R :
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Sederhana dari Penggugat untuk seluruhnya;
 
2. Menyatakan Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
 
3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) berupa kerugian Materiil dan kerugian Immateriil secara tunai dan seketika dengan rincian :
Kerugian Materiil :
- Hutang Pokok berdasar kwitansi tanggal 5 Januari 2023 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
 
- Hutang untuk pembuatan Akta Kuasa Menjual dan Akta Kuasa Pengambilan sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
 
Total hutang pokok adalah sebesar Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah)
Kerugian Immateriil :
- Biaya operasional (bensin, rokok Tergugat, makan minum, jajan dll) selama satu minggu untuk mengurus segala surat-surat untuk keperluan pembuatan Akta Kuasa Menjual dan Akta Kuasa Pengambilan sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah);
 
- Bahwa apabila uang yang di hutangkan kepada Tergugat sebesar Rp, 10.000.000,- apabila dipakai untuk usaha budidaya telur ikan gurameh yang selama ini Penggugat jalani semenjak pension dalam satu bulan bisa mendapatkan keuntungan sebesar 15% sama dengan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus/bulan) X 24 bulan = Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah);
 
- Total kerugian immaterial sebesar Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah)
 
Sehingga atas perbuatan Tergugat tersebut telah mengakibatkan Penggugat menderita total kerugian materiil sebesar Rp. 16.000.000,- ditambah total kerugian immaterill sebesar Rp. 37.000.000,- = Rp. 53.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah);
 
4. Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan (conservatoir beslag) terlebih dahulu terhadap sebidang tanah dan bangunan yang tersebut dalam sertipikat hak milik No. 1932/dukuhwaluh, atas nama Sumarno/Tergugat yang terletak di Jalan Sunan Bonang RT. 001 RW. 005, Desa Dukuhwaluh, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas, Propinsi Jawa Tengah untuk dilakukan penjualan baik kepada pihak ketiga atupun melalui Kantor KPKNL yang berkedudukan di Purwokerto, dan barang-barang bergerak lainnya yang berada dalam penguasaan Tergugat; 
 
5. Menghukum Terugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari setiap lalai memenuhi Putusan terhitung sejak Gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
 
 
 
 
 
S U B S I D A I R :
ATAU:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas Cq. Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, Mohon Putusan Yang Seadil-Adilnya (Ex aquo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak