Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menetapkan Jual Beli Tanah dan Bangunan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap “obyek perkara” a quo menjadi milik Penggugat ;
- Menyatakan menurut hukum, tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum pembuktian segala bentuk surat menyurat, akte jual beli, sertifikat dan SIPT PBB (surat obyek pajak) (biasa di sebut “ SPPT ”) yang menimbulkan hak baru ;
- Menghukum Tergugat dan/atau siapa saja yang menguasai / memperoleh hak dari padanya untuk mengosongkan “obyek perkara” a quo dan menyerahkan kepada Penggugat sebagai pembeli itikad baik sebagai pemilik yang berhak tanpa syarat dan beban apapun bilamana perlu dengan bantuan aparat keamanan setempat dan/atau aparat kepolisian ;
- Membebankan biaya perkara dan biaya lainya yang timbul atas Gugatan ini menurut hukum .
Atau :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Banyumas cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili gugatan pengesahan jual beli ini, memiliki pendapat dan penilaian lain, mohon kiranya memberikan putusan yang bermanfaat dan seadil -adilnya (ex aquo at bono); |