Dakwaan |
------ Bahwa terdakwa NUR ALFAIZAL Alias IZAL Bin HARYANTO (Alm), pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekira pukul. 10.30 Wib, atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2024 atau setidak-tidak masih dalam tahun 2024, bertempat di SPBU Larangan di Desa Linggasari Rt 02 Rw 06 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas atau setidak - tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang tanpa hak memasukan ke indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----
- Bahwa benar awalnya pada hari Minggu tanggal 03 Maret 2024 saat itu terdakwa NUR ALFAIZAL Alias IZAL Bin HARYANTO (Alm) membuka media sosial Facebook lalu terdakwa masuk ke Group Facebook BANDAFO (Banyumas Dalam Info) , lalu terdakwa melihat ada akun yang memposting mencari petasan renteng, kemudian
terdakwa mengirim pesan ke inbox akun facebook tersebut untuk menawarkan petasan renteng kepada akun tersebut, kemudian terdakwa dan pemilik akun facebook tersebut melanjutkan komunikasi melalui Whatsapp dimana terdakwa menggunakan sarana Handphone merk VIVO Y53 warna Gold milik terdakwa, kemudian terjadi kesepakatan bahwa pemilik akun facebook tersebut membeli/memesan petasan renteng ukuran panjang rentengan 2 (dua) meter sebanyak 2 (dua) renteng dengan jumlah petasan 172 biji petasan dan petasan renteng ukuran panjang rentengan 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) renteng dengan jumlah petasan 100 biji petasan dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per meter kepada terdakwa, dan juga terdakwa dan pemilik akun facebook tersebut juga sepakat untuk bertemu di SPBU Larangan pada tanggal 14 Maret 2024 untuk bertransaksi jual beli petasan renteng tersebut.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 07.30 wib terdakwa pergi ke seseorang laki-laki yang terdakwa lupa namanya yang beralamat di Desa Munjul Kec. Kutasari Kab. Purbalingga untuk mengambil petasan renteng sesuai pesanan pemilik akun facebook tersebut/ pembeli tersebut yakni petasan renteng ukuran panjang rentengan 2 (dua) meter sebanyak 2 (dua) renteng dengan jumlah petasan 172 biji petasan dan petasan renteng ukuran panjang rentengan 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) renteng dengan jumlah petasan 100 biji petasan kemudian petasan renteng tersebut terdakwa masukkan kedalam kantong plastik besar warna hitam dan terdakwa tutup menggunakan kantong plastik warna putih lalu terdakwa bawa pulang kerumah terdakwa di Desa Karanglewas Rt 010 / Rw 005, Kec. Kutasari, Kab. Purbalingga, kemudian setelah terdakwa sampai di rumah terdakwa lalu terdakwa menghubungi teman terdakwa yang bernama saksi EGI SISSANTO Alias EGI via telephone Whatsapp dan saat itu terdakwa mengajak saksi EGI SISSANTO Alias EGI untuk menemani terdakwa bertransaksi jual beli barang di SPBU Larangan namun saat itu terdakwa tidak mengatakan kepada saksi EGI SISSANTO bahwa barang yang akan dijual terdakwa tersebut adalah petasan renteng, lalu saat itu saksi EGI SISSANTO Alias EGI mengiyakan ajakan terdakwa tersebut, kemudian sekitar pukul 09.30 wib saksi EGI SISSANTO datang kerumah terdakwa menggunakan sepeda motor merk Honda Beat Tahun 2018 warna hitam no Pol R-3741-TL lalu terdakwa meletakkan/menaruh kantong plastik besar warna hitam yang berisi petasan renteng tersebut di bawah stang sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna hitam no pol R-3741-TL tersebut lalu terdakwa bersama saksi EGI SISSANTO pergi menuju ke SPBU Larangan menggunakan sepeda motor Honda Beat tersebut dengan posisi saksi EGI SISSANTO Alias EGI yang mengendarai sepeda motor dan terdakwa yang membonceng bersama anak terdakwa yang masih berumur 4 tahun.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 10.00 wib terdakwa bersama saksi EGI SISSANTO Alias EGI sampai di SPBU Larangan di Desa Linggasari Rt 02 Rw 06 Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas lalu terdakwa menunggu pemilik akun facebook tersebut (pembeli petasan renteng tersebut), bahwa kemudian sekitar pukul 10.30 wib terdakwa dan saksi EGI SISSANTO Alias EGI didekati/dihampiri oleh saksi MUKHANDANI LUKMAN dan saksi AGUS TRIYONO dan saat itu saksi MUKHANDANI LUKMAN dan saksi AGUS TRIYONO memperkenalkan diri bahwa mereka adalah petugas Kepolisian Polresta Banyumas sambil memperlihatkan surat tugas, lalu saksi MUKHANDANI LUKMAN kemudian memeriksa kantong plastik besar warna hitam yang ada di bawah stang sepeda motor Honda Beat Tahun 2018 warna hitam no pol R-3741-TL tersebut dan setelah saksi MUKHANDANI LUKMAN membuka kantong plastik besar warna hitam tersebut isinya adalah petasan renteng
ukuran panjang rentengan 2 (dua) meter sebanyak 2 (dua) renteng dengan jumlah petasan 172 biji petasan dan petasan renteng ukuran panjang rentengan 1 (satu) meter sebanyak 2 (dua) renteng dengan jumlah petasan 100 biji petasan, sehingga kemudian setelah itu saksi MUKHANDANI LUKMAN dan saksi AGUS TRIYONO membawa terdakwa dan saksi EGI SISSANTO Als EGI beserta barang bukti ke Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti Bahan Peledak Nomor Lab : 900 / BHF / 2024 tanggal 28 Maret 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh TOTO TRI KUSUMA R.S.Si, HAPPYN RIYONO, S.T.,M.T dan PRAMUDYA INDRAJATI, S.T. melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti 1 (satu) buah kantong plastik yang berlabel dan berlak segel, selanjutnya di beri nomor lab: 900/BHF/2024, setelah dibuka berisikan :BB- 2048/2024/BHF: 1 (satu) kantong plastik berisi 1 (satu) renteng petasan, dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap Barang Bukti dengan No. Bukti:2048/2024/BHF berupa 1 (satu) kantong plastik berisi 1 (satu) renteng petasan, dengan kesimpulan, dimana isian dari petasan tersebut adalah merupakan campuran senyawa kimia dari Kalium Klorat (KCIO3); Unsur Aluminium (AI), dan belerang/Sulfur (S), sedangkan sumbu api petasan mengandung senyawa kimia Kalium Klorat (KCIO3); unsur Karbon/Arang (C) dan Belerang/Sulfur (S). Dimana campuran senyawa kimia ini termasuk dalam kategori bahan peledak jenis Low Explosive (daya ledak rendah).
----Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU Darurat R.I. Nomor 12 Tahun 1951.----------------------------- |