Dakwaan |
-----Bahwa Terdakwa Cahyantoro AI Toro Bin Suparman pada hari Kamis tanggal 18 Januari 2023 sekitar pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari tahun 2023 bertempat di Rumah Saksi Teguh Priyanto yang beralamat di Desa Sibrama Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas, telah “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain”, adapun perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut : - Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, Terdakwa sedang berada di rumah mendengar ibu dan Saksi Panca Safitri yang merupakan adik Terdakwa menjerit, kemudian Terdakwa merasa kaget dan penasaran sehingga Terdakwa masuk ke dalam kamar adik Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengetahui bahwasannya anak dari adik Terdakwa telah dicabuli oleh Saksi Teguh Priyanto sehingga Terdakwa merasa marah dan langsung mendatangi rumah Saksi Teguh Priyanto, kemudian setibanya di depan rumah Saksi Teguh Priyanto Terdakwa berteriak di depan rumah dengan berkata”guh metu guh, metu guh tek pateni koe sekeluarga” dan setelah sekian berteriak namun Saksi Teguh Priyanto tidak kunjung keluar rumah akhirnya Terdakwa mengambil kayu bakar dengan perasaan emosi dan melihat kondisi badan Saksi Panca Safitri tampak lesu hingga membuat Terdakwa merasa makin emosi akhirnya membuat Terdakwa tergerak untuk memukulkan kayu ke kaca jendela rumah dan kaca mobil bagian belakang milik Saksi Teguh Priyanto, setelah itu tidak lama kemudian datang petugas kepolisian untuk mengamankan Terdakwa; - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa barang-barang milik Saksi Teguh Priyanto berupa 1 (satu) buah kaca pintu rumah bagian depan, 4 (empat) buah kaca jendela rumah bagian depan yang terbut dari kaca rebon, 1 (satu) buah kaca jendela rumah bagian samping kiri yang terbuat dari kaca rebon, kaca mobil Toyota Kijang bagian belakang, kaca spion mobil sebelah kanan dan lampu diatas dudukan plat nomor pada mobil Toyota Kijang mengalami kerusakan sehingga total kerugian materiil yang dialami Saksi Teguh Priyanto senilai Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 Ayat (1) KUHP.------------------------------------------------------------------ |