| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa YONGKI BUDI ARTO bin ALIM pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Raya Desa Pegalongan Rt 003 Rw 002 Kecamatan Patikraja Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan Farmasi berupa Obat Keras, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saksi ARIF HIDAYAT,S.H. dan saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO dan team Satresnarkoba Polresta Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YONGKI BUDI ARTO pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.00 WIB di tepi jalan Desa Pegalongan Rt 03 Rw 02 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah yang mana telah kedapatan memiliki , menyimpan dan menguasai barang sewaktu di tangkap berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar .
- 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg
- 1 ( satu ) buah HandPhon warna merah merk. Samsung nomer WhatsApp : 087829164779 dengan nomer IMEI 1 : 354207118563520 , IMEI 2 : 35420811563528
- 1 (satu) buah Handphone warna emas merk. VIVO nomer seluler : 087829164779 , dengan nomer IMEI 1 : 869723031918771, IMEI 2 : 86972303191863 .
- 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ Nosin : G420-ID- 1093161 , Noka : MH8BG41CADJ-113163 beserta kunci kontak
-
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ atas nama MOH. ALI MAHFUD alamat TEGOWANU KULON Rt 07 Rw 01 , Kec. Tegowanu , Kab. Grobogan .
Bahwa saat dilakukan penangkapan, penyitaan maupun penggeledahan tersebut telah disaksikan warga sekitar lingkungan yaitu saksi RIYADI dan saksi DARSITO
- Bahwa Terdakwa oleh saksi ARIF HIDAYAT,S.H. dan saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO dilakukan pemeriksaan dan introgasi tentang obat-obatan tersebut mengaku membeli obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg kepada KHALID ZAKARIA HANAFI als DULIM (berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar dan 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar membeli seharga Rp. Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah )
- 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg membeli seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah )
- Bahwa Terdakwa YONGKI BUDI ARTO bin ALIM telah membeli 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar dan 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg belum membayar
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terungkap terdakwa hanya lulusan SLTA tidak mempunyai keahlian atau pendidikan di bidang kefarmasian sehingga tidak mempunyai keahlian dalam praktik kefarmasian baik menyimpan atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat-obatan dan identitas terdakwa adalah tidak bekerja dan bukan orang yang bekerja di bidang kefarmasian baik di Apotik, Puskesmas maupun Rumah Sakit sehingga secara nyata Terdakwa tidak mempunyai kewenangan dalam kefarmasian tersebut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2963/NPF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
- BB–7406/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
- BB–7407/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan “ ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ” diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 ayat (2) Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.------------------------------------------------
DAN
KEDUA
Bahwa Terdakwa YONGKI BUDI ARTO bin ALIM pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 bertempat di tepi Jalan Raya Desa Pegalongan Rt 003 Rw 002 Kecamatan Patikraja Provinsi Jawa Tengah atau setidak tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banyumas yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa bermula saksi ARIF HIDAYAT,S.H. dan saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO dan team Satresnarkoba Polrestas Banyumas telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa YONGKI BUDI ARTO bin ALIM pada hari Senin tanggal 22 September 2025 sekira pukul 18.00 Wib Di tepi jalan Desa Pegalongan Rt 03 Rw 02 Kecamatan Patikraja Kabupaten Banyumas Provinsi Jawa Tengah yang mana telah kedapatan memiliki , menyimpan dan menguasai barang sewaktu di tangkap berupa :
- 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisi :
- 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumlah 20 (dua puluh) lembar .
-
-
- 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg
- 1 ( satu ) buah HandPhon warna merah merk. Samsung nomer WhatsApp : 087829164779 dengan nomer IMEI 1 : 354207118563520 , IMEI 2 : 35420811563528
- 1 (satu) buah Handphone warna emas merk. VIVO nomer seluler : 087829164779 , dengan nomer IMEI 1 : 869723031918771, IMEI 2 : 86972303191863 .
- 1 ( satu ) Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ Nosin : G420-ID- 1093161 , Noka : MH8BG41CADJ-113163 beserta kunci kontak
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor Suzuki Satria FU warna hitam Nol.Pol. : K-4716-TZ atas nama MOH. ALI MAHFUD alamat TEGOWANU KULON Rt 07 Rw 01 , Kec. Tegowanu , Kab. Grobogan .
Bahwa saat dilakukan penangkapan, penyitaan maupun penggeledahan tersebut telah disaksikan warga sekitar lingkungan yaitu saksi RIYADI dan saksi DARSITO
- Bahwa Terdakwa oleh saksi ARIF HIDAYAT,S.H. dan saksi LAELAN FARDINDA SUSONGKO dilakukan pemeriksaan dan introgasi tentang obat-obatan tersebut mengaku membeli obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning dan obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg dari saksi KHALID ZAKARIA HANAFI als DULIM (berkas terpisah) sebanyak 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar dan 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg sebagai berikut :
- 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar membeli seharga Rp. Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah )
- 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg membeli seharga Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah )
- Bahwa Terdakwa YONGKI BUDI ARTO bin ALIM telah membeli 2 (dua) bungkus palstik transparan yang masing-masing bungkus plastik transparan berisi 10 (sepuluh) lembar obat kemasan warna silver bergaris hijau dan kuning total jumalah 20 (dua puluh) lembar dan 3 (tiga) lembar obat kemasan berwarna Biru bertuliskan mersi Atarax ®1 Alparazolam tablet 1mg belum membayar
- Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan ternyata Terdakwa tidak mempunyai ijin atas Psikotropika berupa obat-obatan berjenis Alprazolam tersebut, dimana berdasarkan Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Jawa Tengah Nomor Lab : 2963/NPF/2025 tanggal 24 September 2025 yang ditanda tangani oleh Rostiawan Abrianto,A.Md.A.K., Eko Fery Prasetyo, S.Si. dan Dany Apriastuti, A.Md.Farm.,SE. diketahui oleh Budi Santoso,S.si, M.Si., bahwa setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan yaitu :
- BB–7406/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna Silver bergaris hijau dan kuning diatas adalah NEGATIF (tidak mengandung Narkotika/Psikotropika) tetapi mengandung TRAMADOL termasuk dalam Daftar Obat Keras/ daftar G
- BB–7407/2025/NPF berupa tablet dalam kemasan warna biru bertuliskan “ ATARAX 1 ALPRAZOLAM tablet 1 mg ” diatas adalah mengandung ALPRAZOLAM terdaftar dalam golongan IV (empat) Nomor urut 2 Lampiran Undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. |