INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 138/Pdt.P/2025/PN Bms | HERI OKTIANTO BIN MARTOYO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
| Nomor Perkara | 138/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.-----------------------------------------------------------------
2. Menetapkan nama HERI OKTIANTO yang tercatat dalam KTP,Kartu Keluarga, Akta Cerai, dan nama HERI OKIANTO yang tercatat dalam Kutipan Akta Kelahiran, Ijazah adalah nama satu orang.-----------------------------------------------------------------------------------
3. Bahwa nama yang akan dipakai dalam administrasi kependudukan adalah nama HERI OKIANTO.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
4. Memerintahkan Kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Banyumas untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut pada KTP Nomor NIK: 3302110310960002 dan Kartu Keluarga No : 3208080205190004, dari semula atasnama HERI OKTIANTO menjadi HERI OKIANTO.-----------------------------------------------------------------------------------------------------
5. Membebankan biaya perkara menurut hukum-------------------------------------------------------
----------------------------------------------------- Atau -----------------------------------------------------------
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
