INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
18/Pdt.P/2025/PN Bms | SITI KHOLISATUN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Feb. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Memberi ijin kepada Pemohon sebagai kuasa untuk mewakili hak anak-anak Pemohon yang belum dewasa yang bernama ARKA DEWANGGA PUTRA MARYANTO lahir di Banyumas tanggal 08 Maret 2009 dan ARJUN RAMADHAN PUTRA MARYANTO lahir di Banyumas tanggal 17 Juli 2013 untuk melepas dan/atau menjual haknya berupa sebagian tanah dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 11.27.000016987.0 merupakan pecahan dari bidang hak milik No. 00104 terletak di Desa Adisana, Kec. Kebasen, Kab. Banyumas atas nama pemegang hak 1). PURWATI; 2). ARJUN RAMADHAN PUTRA MARYANTO; 3). ARKA DEWANGGA PUTRA MARYANTO; 4). SRI RAHAYU SETIJAWATI; 5). NUNUNG WAHYUNI serta sebagian tanah dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 11.27.000016986.0 merupakan pecahan dari bidang hak milik No. 00104 atas nama pemegang hak 1). PURWATI; 2). ARJUN RAMADHAN PUTRA MARYANTO; 3). ARKA DEWANGGA PUTRA MARYANTO; 4). SRI RAHAYU SETIJAWATI; 5). NUNUNG WAHYUNI;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar seluruh biaya dari permohonan ini;
Atau :
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |