INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2025/PN Bms | 1.ASIAH ALIAS AISAH BINTI AL DUAN 2.MUCHAMAD TAOFIK BIN MUSTANGIN 3.TAUFAN HIDAYAT BIN MUSTANGIN 4.DILY ROSI TIMADAR BINTI MUSTANGIN |
1.Drs. H. HABIB NADHIR 2.ROSTINAH RUHIYAT |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 24 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Jual Beli Tanah | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2025/PN Bms | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 23 Jan. 2025 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;------
2. Menyatakan sah Surat Kuasa Jual atas tanah sawah SHM No. 103 Desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas tercatat atas Drs. H. Habib Nadhir kepada MUSTAQIM yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT;---------------------------------------------------------------------
3. Menyatakan sah menurut hukum Jual Beli tanah sawah SHM No. 103 Desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas seluas ± 2143 M2 tercatat atas Drs. H. Habib Nadhir dengan batas -batas :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jl. Raya Buntu - Sumpiuh
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah milik Mawardi
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah milik Chotidjah/tanah pengairan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan milik H. Nadhir
yang terletak yang terletak di Desa Kebarongan RT.001 RW.009 Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas dengan harga Rp. 900.000,-(sembilan ratus ribu rupiah) per ubin. tertanggal 15 Desember 2004 antara Drs. H. Habib Nadhir selaku penjual dalam hal ini memberikan kuasa kepada Mustaqim berdasar surat kuasa yang dibuat oleh Lina Rachmawati S.H selaku Notaris dan PPAT dengan MUSTANGIN sebagai pembeli yang telah dilaporkan kepada Pemerintahan Desa Kebarongan Kabupaten Banyumas.--------------------------------
4. Menyatakan bahwa MUSTANGIN, Jenis Kelamin Laki-laki, telah meninggal dunia pada tanggal 28 Desember 2022 di Banyumas, berdasarkan Surat Kematian Nomor : 3302-KM-11012023-0005 yang dibuat dan ditandatangani oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Banyumas Drs. Hirawan Danan Putra, MSI pada tanggal 11 Januari 2023;------------------------------------------------------------
5. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah ahli waris dari almarhum MUSTANGIN berdasarkan Penetapan No. 225/Pdt.P/2024/PA.Bms tertanggal 23 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama Banyumas;---------
6. Memerintahkan kepada Para Penggugat untuk melakukan balik nama sertifikat Hak Milik no 103 yang terletak di Desa Kebarongan Kecamatan Kemranjen Kabupaten Banyumas seluas 2143 M?2;, atas nama Drs. H.Habib Nadhir menjadi nama Para Penggugat sebagai ahli waris dari almarhum MUSTANGIN di Kantor Badan Pertanahan Negara Kabupaten Banyumas;----------------------------------------
7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Penggugat;-----
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |