INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
37/Pdt.P/2025/PN Bms | SUTARYO BIN KASTAWI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 11 Apr. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 37/Pdt.P/2025/PN Bms | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Apr. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menetapkan dan Menyatakan bahwa nama Pemohon yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertulis atas nama SUTARYO, dalam Kartu Keluarga (KK) tertulis atas nama SUTARYO dan dalam Kutipan Akta Nikah tertulis atas nama SAPON, adalah nama satu orang yang sama dan nama yang akan di pakai adalah nama SUTARYO.
3. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Atau apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain, mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |