Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BANYUMAS
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
44/Pdt.G/2025/PN Bms Karsiyem 1.Suminem
2.Subadri
3.Naswan
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 44/Pdt.G/2025/PN Bms
Tanggal Surat Sabtu, 27 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Karsiyem
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS WARYOKO, SH. MH.Karsiyem
Tergugat
NoNama
1Suminem
2Subadri
3Naswan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Mainto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primair :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan secara sah dan berharga sita terhadap Obyek Tanah milik Penggugat.
3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II. Dan Tergugat III untuk mengembalikan Obyek Tanah milik Penggugat kepada Penggugat.
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 400.000.000 (Empat Ratus Juta Rupiah).
5. Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi, dan peninjauan kembali.
6. Menghukum Tergugat I,Tergugat II, dan Tergugat III untuk biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair :
Apabila Pengadilan Negeri Banyumas berpendapat lain mohon dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak